Delapan calon anggota DPD RI asal Aceh kompak melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara di wilayah Kabupaten Pidie untuk salah satu kandidat nomor urut 27 ke Panwaslih Aceh.
"Jadi yang kita laporkan tentang penggelembungan suara ke calon DPD nomor urut 27 yang signifikan. Kami duga terjadi hampir semua kecamatan di Pidie," kata salah seorang calon anggota DPD RI Azhari Cage, di Banda Aceh, Jumat.
Adapun delapan calon anggota DPD RI yang membuat laporan tersebut yakni Azhari Cage, M Fadhil Rahmi, Akhyar Kamil, Rahmat Maulizar, Nazar Apache, Razi Aulia (MC Razi), Nazir Adam dan Darwati A Gani.
Untuk calon anggota DPD RI asal Aceh nomor urut 27 yang disebutkan, sesuai keputusan KIP Aceh yakni atas nama Sayed Muhammad Muliady.
Azhari menyampaikan, pihaknya telah membandingkan antara data C hasil dengan di tingkat kecamatan, perbedaan perolehan suara itu juga telah diprotes dalam pleno KIP Pidie
Hasil protes tersebut kemudian sudah dilakukan koreksi untuk empat dari 23 kecamatan di Pidie, yaitu di Kecamatan Mane, Tiro, Indra Jaya dan Keumala. Sedangkan yang lainnya tidak diperbaiki.
"Bahwa ini kezaliman yang luar biasa dengan sistematis, harus kami lawan. Maka kami berkesimpulan melaporkan kepada Panwaslih untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki agar keadilan ini sama-sama kami dapatkan," ujar Azhari Cage.
Hal senada juga disampaikan calon anggota DPD RI lainnya, M Fadhil Rahmi menyampaikan bahwa indikasi penggelembungan suara tersebut terjadi di hampir kecamatan di Pidie. Kecuali di tiga kecamatan awal yaitu Glumpang Baro, Geulumpang Tiga dan Titeu.
"Kalau yang lain terjadi apa yang kita duga sebagai penggelembungan suara, dilakukan oleh penyelenggara untuk keuntungan salah satu calon," katanya.
Anggota DPD RI yang masih menjabat ini menyebutkan, dugaan penggelembungan suara untuk salah satu kandidat itu sangat signifikan, lebih kurang mencapai 100 ribu suara.
Penggelembungan suara itu, lanjut dia, diduga untuk calon nomor urut 27, berdasarkan dari hasil-hasil pleno di tingkat kecamatan, hingga sampai ke tingkatan pleno kabupaten.
"Jumlahnya signifikan sekali, mungkin di angka-angka 70 ribu sampai 100 ribu (kenaikan penggelembungan suara) sekitar itu," ujarnya.
Dirinya berharap penyelenggara serta pengawas Pemilu untuk dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Karena yang dilakukan ini bagian dari membawa masalah pada tempatnya.
Kemudian, semua proses pelaporan ini juga sebagai upaya melindungi suara rakyat tidak dikhianati, serta menjunjung tinggi asas-asas keadilan dalam Pemilu.
"Maka, kita harapannya di provinsi ini KIP Aceh dan Panwaslih Aceh untuk mampu menjaga netralitas kondisi yang kondusif. Tolong dudukkan suara sesuai dengan pilihan-pilihan yang dipilih oleh masyarakat," kata Fadhil Rahmi.
Terkait laporan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf menegaskan, pihaknya segera melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan para calon anggota DPD RI Aceh tersebut, serta melihat bukti-bukti yang disampaikan.
"Kita akan kaji, kita lihat prosesnya apa, kita lihat bukti buktinya. Nanti ada perbaikan-perbaikan yang kita minta. Ada tata cara prosedurnya," demikian Fahrul Rizha Yusuf.
Baca juga: KIP Aceh mulai rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Jadi yang kita laporkan tentang penggelembungan suara ke calon DPD nomor urut 27 yang signifikan. Kami duga terjadi hampir semua kecamatan di Pidie," kata salah seorang calon anggota DPD RI Azhari Cage, di Banda Aceh, Jumat.
Adapun delapan calon anggota DPD RI yang membuat laporan tersebut yakni Azhari Cage, M Fadhil Rahmi, Akhyar Kamil, Rahmat Maulizar, Nazar Apache, Razi Aulia (MC Razi), Nazir Adam dan Darwati A Gani.
Untuk calon anggota DPD RI asal Aceh nomor urut 27 yang disebutkan, sesuai keputusan KIP Aceh yakni atas nama Sayed Muhammad Muliady.
Azhari menyampaikan, pihaknya telah membandingkan antara data C hasil dengan di tingkat kecamatan, perbedaan perolehan suara itu juga telah diprotes dalam pleno KIP Pidie
Hasil protes tersebut kemudian sudah dilakukan koreksi untuk empat dari 23 kecamatan di Pidie, yaitu di Kecamatan Mane, Tiro, Indra Jaya dan Keumala. Sedangkan yang lainnya tidak diperbaiki.
"Bahwa ini kezaliman yang luar biasa dengan sistematis, harus kami lawan. Maka kami berkesimpulan melaporkan kepada Panwaslih untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki agar keadilan ini sama-sama kami dapatkan," ujar Azhari Cage.
Hal senada juga disampaikan calon anggota DPD RI lainnya, M Fadhil Rahmi menyampaikan bahwa indikasi penggelembungan suara tersebut terjadi di hampir kecamatan di Pidie. Kecuali di tiga kecamatan awal yaitu Glumpang Baro, Geulumpang Tiga dan Titeu.
"Kalau yang lain terjadi apa yang kita duga sebagai penggelembungan suara, dilakukan oleh penyelenggara untuk keuntungan salah satu calon," katanya.
Anggota DPD RI yang masih menjabat ini menyebutkan, dugaan penggelembungan suara untuk salah satu kandidat itu sangat signifikan, lebih kurang mencapai 100 ribu suara.
Penggelembungan suara itu, lanjut dia, diduga untuk calon nomor urut 27, berdasarkan dari hasil-hasil pleno di tingkat kecamatan, hingga sampai ke tingkatan pleno kabupaten.
"Jumlahnya signifikan sekali, mungkin di angka-angka 70 ribu sampai 100 ribu (kenaikan penggelembungan suara) sekitar itu," ujarnya.
Dirinya berharap penyelenggara serta pengawas Pemilu untuk dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Karena yang dilakukan ini bagian dari membawa masalah pada tempatnya.
Kemudian, semua proses pelaporan ini juga sebagai upaya melindungi suara rakyat tidak dikhianati, serta menjunjung tinggi asas-asas keadilan dalam Pemilu.
"Maka, kita harapannya di provinsi ini KIP Aceh dan Panwaslih Aceh untuk mampu menjaga netralitas kondisi yang kondusif. Tolong dudukkan suara sesuai dengan pilihan-pilihan yang dipilih oleh masyarakat," kata Fadhil Rahmi.
Terkait laporan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf menegaskan, pihaknya segera melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan para calon anggota DPD RI Aceh tersebut, serta melihat bukti-bukti yang disampaikan.
"Kita akan kaji, kita lihat prosesnya apa, kita lihat bukti buktinya. Nanti ada perbaikan-perbaikan yang kita minta. Ada tata cara prosedurnya," demikian Fahrul Rizha Yusuf.
Baca juga: KIP Aceh mulai rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024