Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meningkatkan patroli rutin selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.

“Peningkatan patroli yang kita laksanakan ini, juga sebagai upaya mencegah adanya pedagang yang berjualan  makanan dan minuman siap saji saat warga sedang melaksana ibadah puasa Ramadhan di siang hari,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Arsil kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Ia menjelaskan, sesuai edaran bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat disebutkan bahwa batas waktu penjualan makanan dan minuman siap saji kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah yaitu sejak pukul 05.30 WIB pagi hingga pukul 15.30 WIB sore.

Baca juga: Kejari Aceh Barat periksa satu ASN dan dua THL terkait dugaan korupsi pajak

Apabila ada masyarakat yang menjual makanan dan minuman siap saji atau melanggar ketentuan tersebut, maka pemerintah daerah juga siap mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Arsil menyebutkan, di Aceh juga sudah lama berlaku ketentuan larangan atau aturan yang mengatur kewajiban berpuasa bagi muslim, dan larangan menyediakan fasilitas/peluang kepada warga muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Dalam ketentuan tersebt dengan jelas mengatur kewajiban berpuasa bagi muslim serta larangan menyediakan fasilitas/peluang kepada warga muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Arsil mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya menjaga ketenteraman masyarakat termasuk di bulan suci Ramadhan, sehingga tidak ada warga atau masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Ia menyebutkan, operasi penertiban ini secara rutin dilakukan guna terciptanya suasana kondusif dan nyaman selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: PDAM Tirta Meulaboh produksi air keruh, manajemen bungkam

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024