Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan ibadah shalat zuhur dan ashar berjamaah di musala yang ada di setiap perkantoran pemerintah di daerah itu.
“Jadi, kebijakan shalat berjamaah di lingkungan kerja ini sebagai upaya meningkatkan keimanan para ASN di lingkungan kerja,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Aceh Barat, Rabu.
Bupati mengatakan kebijakan pelaksanaan shalat zuhur dan ashar di lingkungan kerja, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan syiar Islam dan meningkatkan penerapan syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat.
Baca: DSI: Ingub shalat berjamaah sudah berjalan di Aceh
Kebijakan ini, kata dia, juga sebagai upaya menciptakan sumber daya manusia (SDM) ASN di Aceh Barat, untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga ke depan juga akan meningkatkan sosialisasi tersebut kepada kalangan ASN, agar dapat melaksanakan ibadah shalat di setiap lingkungan kantor pemerintah daerah.
Bahkan 15 menit sebelum tiba waktu shalat zuhur dan ashar, para ASN wajib menghentikan kegiatannya di perkantoran pemerintah daerah, guna melaksanakan ibadah shalat sesuai dengan tuntutan ajaran agama Islam, demikian Tarmizi.
Baca: Instruksi Gubernur Aceh: Wajib shalat berjamaah bagi ASN dan masyarakat