Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengamankan delapan para terduga pelaku tindak pidana pengrusakan fasilitas dan penganiayaan terhadap Ketua dan Anggota KONI Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Jumat, mengatakan kedelapan terduga pelaku tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan dari FI selaku korban dan pelapor.

"FI melaporkan pengrusakan dan penganiayaan dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya. "Kejadiannya terjadi di Aula Kantor KONI Aceh Timur tepatnya di Gedung Idi Sport Center (ISC), Rabu (13/3)," kata Muhammad Rizal.

Baca: Ricuh, Musorkab KONI Aceh Timur ditunda

Ia menyebutkan para terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut,

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat ini," kata Muhammad Rizal.

Baca: KONI Aceh Timur buka penjaringan bakal calon ketua
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024