Personel Polresta Banda Aceh menangkap 11 tersangka penjual minuman keras (miras) sejak sebelum bulan suci Ramadhan dari delapan TKP dalam wilayah hukum setempat.
"Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan peran dari masing-masing tersangka adalah penjual," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi di Banda Aceh, Senin.
Ia menyebutkan penangkapan para tersangka berkat adanya informasi masyarakat, dan diamankan dari tujuh TKP dalam Kota Banda Aceh dan satu di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.
Dari tangan tersangka, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dapat mengamankan barang bukti sebanyak 84 botol miras berbagai merek.
"Untuk barang bukti kita amankan sebanyak 84 botol miras. Pelaku ternyata rata-rata masih pemula," ujarnya.
Ia menjelaskan para tersangka mendapatkan minuman keras tersebut dari Kota Medan Sumatera Utara, mereka menggunakan jasa ekspedisi untuk menerima kiriman barang itu.
Setelah tiba di Aceh, miras tersebut mereka jual dengan cara pesan antar kepada pelanggan, dengan catatan sebelumnya sudah berkomunikasi via handphone.
"Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri, atau titip. Menjualnya dengan pesan antar melalui handphone," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum 60 kali cambuk.
"Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat," demikian Kompol Yusuf Hariadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan peran dari masing-masing tersangka adalah penjual," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi di Banda Aceh, Senin.
Ia menyebutkan penangkapan para tersangka berkat adanya informasi masyarakat, dan diamankan dari tujuh TKP dalam Kota Banda Aceh dan satu di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.
Dari tangan tersangka, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dapat mengamankan barang bukti sebanyak 84 botol miras berbagai merek.
"Untuk barang bukti kita amankan sebanyak 84 botol miras. Pelaku ternyata rata-rata masih pemula," ujarnya.
Ia menjelaskan para tersangka mendapatkan minuman keras tersebut dari Kota Medan Sumatera Utara, mereka menggunakan jasa ekspedisi untuk menerima kiriman barang itu.
Setelah tiba di Aceh, miras tersebut mereka jual dengan cara pesan antar kepada pelanggan, dengan catatan sebelumnya sudah berkomunikasi via handphone.
"Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri, atau titip. Menjualnya dengan pesan antar melalui handphone," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum 60 kali cambuk.
"Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat," demikian Kompol Yusuf Hariadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024