Personel Opsnal (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap seorang pria diduga menghamili anak kandungnya berusia 16 tahun hingga melahirkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Kamis, mengatakan pelaku berinisial JA (44) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. 

"JA ditangkap di sebuah dayah atau pesantren di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada pada Rabu, (20/3) sore," kata Muhammad Rizal menyebutkan.

Ia mengatakan JA diduga mencabuli anak kandungnya sejak pertengahan 2017. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah, memanfaatkan kelengahan istri JA yang juga ibu kandung korban.

"JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya," kata Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali.

"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000  gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," kata Muhammad Rizal.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024