Pemerintah Kota Banda Aceh gencar memasang alat alat perekam transaksi online atau tapping box di sejumlah tempat usaha di Banda Aceh, dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

"Kita terus mendorong para wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan pajak secara benar, salah satunya dengan pemasangan alat ini,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Alriandi Adiwinata di Banda Aceh, Sabtu.

Ia menjelaskan, saat ini ada 79 perangkat tapping box yang telah terpasang dari target 200 tapping box, untuk merekam data transaksi wajib pajak secara real time di Banda Aceh. 

Salah satunya, Pemkot telah memasang tapping box di Suzuya Mall Banda Aceh. Pemasangan dilakukan pada sejumlah tempat usaha Wajib Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berupa restoran dan jasa parkir.

“Selain itu, bagi usaha yang tidak memiliki mesin cash register, kita akan menyediakannya secara cuma-cuma. Harapan kita alat tersebut dapat memudahkan pengusaha dalam melakukan pencatatan keuangan," ujarnya.

Alriandi berterima kasih atas dukungan Bank Aceh Syariah sebagai mitra pemerintah kota dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Banda Aceh. 

Menurutnya, dukungan tersebut merupakan wujud nyata semangat gotong-royong dalam membangun kota.

Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin mengatakan Pemkot Banda Aceh berkomitmen untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah melalui implementasi Qanun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Pada dasarnya, kata dia, dengan adanya alat tapping box maka akan mempermudah para wajib pajak tersebut dalam melakukan pelaporan pajak daerah. 

"Dan melaporkan omzet secara berkala adalah kewajiban sebagai wajib pajak. Itu ketentuan undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh wajib pajak,” ujarnya.

Pj wali kota menyebut Pemkot juga akan memberi sanksi tegas kepada wajib pajak yang lalai terhadap kewajiban sebagai pelaku usaha. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga pidana. 

"Sebab pemerintah harus memastikan setiap rupiah pajak yang dipungut dari masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Kejari Aceh Barat periksa satu ASN dan dua THL terkait dugaan korupsi pajak

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024