Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kredit perbankan serta menangkap terduga pelaku yang juga oknum karyawan bank. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial MU (34) warga, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. 

"MU ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu (27/3). Ketika ditangkap, MU tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung diamankan ke Kantor Polres Aceh Timur. MU bekerja di Bank Syariah Indonesia atau BSI di Peureulak," katanya.

Baca juga: 2.501 pengaduan sepanjang tahun 2023 masuk ke LAPS SJK, sektor perbankan masih mendominasi

Perwira menengah Polres Aceh Timur tersebut dugaan pemalsuan dokumen kredit tersebut berawal ketika korban AI (56), aparatur sipil negara, warga Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, mengambil pinjaman Bank Mandiri di Idi pada 2018.

AI memberi jaminan surat keputusan pengangkatannya sebagai pegawai negeri sipil (SK PNS). Tenor angsuran selama tiga tahun sejak 2018 hingga 2021. Setelah pinjaman lunas, AI berupaya mengambil jaminan berupa SK PNS kepada MU. 

Namun, MU mengulur waktu dengan alasan bank saat itu bank sedang dalam peralihan dari konvensional ke syariah. Pada Juli 2021, MU datang ke tempat kerja AI di sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah. Kedatangan MU untuk menawarkan kembali pinjaman bank kepada AI. Namun, AI menolaknya. 

"Kemudian, MU menyodorkan dokumen atau berkas ke AI. Pada saat itu, MU menyatakan dokumen tersebut untuk mengambil jaminan pinjaman tersebut. AI menandatangani dokumen tersebut," katanya.
 
Pada Juni 2023, AI menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil SK PNS yang dijadikan jaminan tersebut. Akan tetapi, MU sudah tidak dapat dihubungi lagi.

Kemudian, AI mendatangi Kantor BSI di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Namun, AI tidak bertemu dengan MU. Di kantor tersebut, AI mendapatkan informasi bahwa ada pinjaman atau pencairan kredit di BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Idi Rayeuk 2, Kabupaten Aceh Timur, atas nama dirinya.

"Mengetahui hal tersebut, AI mendatangi Kantor BSI KCP Idi Rayeuk 2 menanyakan informasi tersebut. Pihaknya bank membenarkan telah mencairkan pinjaman atas nama AI sebesar Rp160 juta. Pencairan pinjaman tersebut melalui MU," kata Muhammad Rizal.

"Merasa ditipu, AI melaporkan ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya, kepolisian menyelidikinya dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kredit bank," kata Muhammad Rizal.

Baca juga: Bareskrim gagalkan kejahatan Telecom Fraud libatkan 55 WNA

Dalam mengungkap kasus tersebut, kata dia, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah formulir, surat persetujuan dan kuasa nasabah, buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban, serta lainnya.

"Kami juga mengimbau jika ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa segera melapor ke kepolisian, sehingga dapat ditindaklanjuti dan diproses secara hukum," kata Muhammad Rizal.

Sementara itu, Regional CEO BSI Aceh Wisnu Sunandar menyatakan pihaknya sudah memberhentikan atau memecat oknum yang diduga terlibat pemalsuan dokumen kredit tersebut.

"Kami tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Kami menindak tegas setiap oknum pegawai yang melanggar aturan. Oknum tersebut sudah dipecat per September 2023," katanya.

Wisnu Sunandar menegaskan pihaknya komitmen menjaga integritas pegawai dan good corporate governance atau kooperasi yang bersih dalam budaya kerja di Bank Syariah Indonesia.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada kepolisian, khususnya Polres Aceh Timur, yang telah bersinergi dalam penanganan kasus tersebut," kata Wisnu Sunandar.

Baca juga: Dirjen PPI Kominfo: Jaga OTP agar tidak kena penipuan online

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024