Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang tenaga kontrak / tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan pajak daerah.

“Ke-50 tenaga kontrak ini kita periksa karena mereka ikut menerima insentif pajak pungutan daerah sejak tahun 2018 sampai tahun 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.

Ia menyebutkan, semua tenaga kontrak yang diperiksa tersebut mengaku kepada penyidik, telah menerima insentif pajak daerah dengan angka bervariasi antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca juga: Jaksa sudah periksa tujuh ASN Pemkab Aceh Barat terkait korupsi pajak daerah

Uang tersebut diterima melalui masing-masing rekening tenaga kontrak, yang diterima dalam
kurun waktu selama lima tahun.

Kajari Siswanto mengatakan, para terperiksa mengaku menerima uang insentif pajak daerah, namun mereka tidak bekerja atau tidak melakukan tugas pemungutan pajak daerah seperti honor yang telah diterima selama ini.

“Jadi mereka mengaku menerima honor, tapi mereka tidak melakukan pungutan pajak daerah,” kata Siswanto menambahkan.

Dalam keterangannya, para tenaga kontrak yang telah diperiksa tersebut sepakat untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah, seperti yang selama ini mereka terima dalam jangka waktu tertentu.

Kajari Aceh Barat Siswanto menyambut baik niat dari tenaga kontrak untuk mengembalikan uang yang selama ini telah diterima, dan dikembalikan kepada penyidik yang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan pajak daerah di Pemkab Aceh Barat.

“Masih ada para pihak yang akan kami panggil untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sedang kita tangani saat ini,” demikian Siswanto.

Baca juga: Jaksa minta ASN Pemkab Aceh Barat kembalikan uang korupsi pajak daerah

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024