Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh telah mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 sebesar Rp20,1 miliar yang diperuntukkan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Pencairan THR ini dilakukan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10 April 2024 mendatang,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Rabu.
Ia menyebutkan, penyalurkan THR kepada seluruh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi abdi negara selama ini.
Fitriany mengatakan besaran THR yang diterima oleh ASN tahun ini adalah sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemerintah daerah mengharapkan pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Penyaluran THR juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nagan Raya,” kata Fitriany Farhas menambahkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, Mahlil di Nagan Raya mengatakan ada pun sumber anggaran THR tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang telah dianggarkan dalam APBK Nagan Raya Tahun 2024.
“Semoga dengan adanya THR ini, ASN dapat lebih bersemangat dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harap Mahlil.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya atasi kekosongan obat bagi pasien di rumah sakit
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Pencairan THR ini dilakukan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10 April 2024 mendatang,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Rabu.
Ia menyebutkan, penyalurkan THR kepada seluruh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi abdi negara selama ini.
Fitriany mengatakan besaran THR yang diterima oleh ASN tahun ini adalah sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemerintah daerah mengharapkan pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Penyaluran THR juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nagan Raya,” kata Fitriany Farhas menambahkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, Mahlil di Nagan Raya mengatakan ada pun sumber anggaran THR tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang telah dianggarkan dalam APBK Nagan Raya Tahun 2024.
“Semoga dengan adanya THR ini, ASN dapat lebih bersemangat dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harap Mahlil.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya atasi kekosongan obat bagi pasien di rumah sakit
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024