Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Namun hingga saat ini Sofyan yang menjadi menteri pada periode 2007-2009 belum tiba di gedung KPK. Selain Sofyan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono dan pimpinan BI di Ternate Boediono.

Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp7,4 triliun.

KPK dalam kasus ini baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 15 November 2013 di rumah tahanan KPK.

Sebenarnya ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © 2014

Pewarta: Pewarta : Desca Lidya Natalia

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014