Polisi akhirnya menetapkan pengemudi truk mebel berinisial MI (17) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tabrakan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.
"Supir sudah diamanin, sudah (tersangka)," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Slamet menyebut, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di GT Halim Utama di tangan oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.
Baca juga: Tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim dipicu ulah sopir truk, begini penjelasannya
Baca juga: Tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim dipicu ulah sopir truk, begini penjelasannya
Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyebut supir truk mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan pengemudi laka di GT Halim sebagai tersangka