Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melalui Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) menemukan adanya pedagang yang menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska diatas harga jual resmi mencapai Rp150 ribu per sak isi 50 kilogram.

“Temuan ini kita temukan saat Tim KP3 Pemkab Nagan Raya melakukan inspeksi di sejumlah pedagang pupuk di kawasan Kecamatan Kuala,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, drh Safridhal kepada ANTARA di Suka Makmue, Ahad.

Safridhal mengatakan, harga jual pupuk yang tidak sesuai HET tersebut diketahui setelah tim pemerintah daerah dan tim gabungan, melakukan wawancara kepada pedagang dan mengaku harga pupuk subsidi yang dijual seharga Rp150 ribu per sak untuk jenis Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska.

Ketika ditanya lebih lanjut, kata dia, pedagang mengaku harga pupuk subsidi Rp150 ribu tersebut sudah termasuk ongkos angkut pupuk ke desa atau ke rumah petani dari toko yang menjual.

Baca juga: Alokasi pupuk subsidi pertanian untuk Aceh Besar tahun ini capai 8,5 ribu ton

Mendapatkan penjelasan tersebut, Tim KP3 Pemkab Nagan Raya menegur pedagang dan menegaskan setiap pedagang harus menjual pupuk subsidi dengan harga yang telah ditentukan, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp112 ribu per sak untuk jenis Pupuk Urea dan Rp115 ribu untuk jenis Pupuk NPK Phonska.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, juga meminta kepada seluruh pedagang pupuk subsidi, agar tetap menjual pupuk sesuai dengan harga yang telah ditentukan, dan menghindari adanya penyalahgunaan pupuk subsidi di masyarakat, kata Safridhal.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) alokasi pupuk bersubsidi pemerintah di sektor pertanian tahun 2024.

Rincian harga sebesar Rp2.250,- per Kg untuk Pupuk Urea, Rp2.300,- per Kg untuk Pupuk NPK Phonska, serta Rp3.300,- per Kg Pupuk NPK untuk Kakao.

Penetapan harga eceran tertinggi pupuk subsidi tersebut, telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 500.6/ 01 /Kpts/ 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Kabupaten Nagan Raya, yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2024.

Untuk tahun anggaran 2024, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mendapatkan alokasi Pupuk Urea bersubsidi pemerintah sebanyak 1.291.938 kilogram terdiri dari untuk Kecamatan Darul Makmur sebanyak 68.040 kg, Kecamatan Tripa Makmur sebanyak 41.316 kg, Kecamatan Kuala 169.112 kg, Kecamatan Kuala Pesisir 52.266 68.040 kg, Kecamatan Tadu Raya 9.480 kg.

Kemudian untuk Kecamatan Beutong sebanyak 242.969 kg, Kecamatan
Beutong Ateuh Banggalang 57.370 kg, Kecamatan Seunagan 222.512 kg, Kecamatan Seunagan Timur 269.442 kg, serta Suka Makmue sebanyak 159.431 kg.

Untuk alokasi Pupuk NPK bersubsidi pada tahun ini dialokasikan sebanyak 1.467.878 kg terdiri dari Kecamatan Darul Makmur sebanyak 90.607 kg, Kecamatan Tripa Makmur 57.210 kg, Kecamatan Kuala 186.247 kg, Kecamatan Kuala Pesisir 80.496 kg, Kecamatan Tadu Raya 16.692 kg.

Kemudian untuk Kecamatan Beutong 201.891 kg, Kecamatan Darul Makmur 90.607 kg, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang 106.195 kg, Kecamatan Seunagan 245.904 kg, Kecamatan Seunagan Timur 184.084 kg, serta Kecamatan Suka Makmue sebanyak 90.607 kg.

Safridhal menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi pemerintah yang diberikan kepada petani, dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mewujudkan ketahanan pangan bagi masyarakat.

Dia mengatakan pupuk subsidi diberikan sebagai bukti bahwa pemerintah hadir guna mendukung produktivitas pangan di masyarakat, dan memberikan perhatian kepada petani.

Baca juga: Aceh Jaya terkendala sistem penginputan data pertanian ke RDKK

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024