Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap pelaku penipuan dan penggelapan modal untuk pelaksanaan pekerjaan peremajaan sawit rakyat (PSR) sebesar Rp136,5 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Senin, mengatakan pelaku berinisial MU (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur.
"Korban Muhammad Ayub, berusia 43, warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. MU ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Muhammad Rizal menyebutkan dugaan penipuan berawal ketika korban menyertakan modal dalam pelaksanaan pekerjaan PSR sebesar Rp136,5 juta pada April 2021.
Modal tersebut ditransfer ke rekening atas nama pelaku. Penyertaan modal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian para pihak. Dalam surat perjanjian disebutkan modal itu sebagai pinjaman. Apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan.
"A apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil di mana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku," kata Muhammad Rizal.
Pada 1 Agustus 2021, kata Muhammad Rizal, korban menanyakan kepada pelaku mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman (modal) karena sudah jatuh tempo. Namun, pelaku selalu berkelit dan banyak alasan.
Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak koperasi sebagai pelaksana PSR di Kecamatan Serbajadi, Pihak koperasi menyatakan pelaku hanya menyerahkan uang Rp82 juta.
"Mengetahui hal itu, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan. Namun, pelaku beralasan belum mempunyai uang," kata Muhammad Rizal.
Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik. Dari laporan tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan.
"Atas perbuatannya, tersangka MU dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Muhammad Rizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Senin, mengatakan pelaku berinisial MU (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur.
"Korban Muhammad Ayub, berusia 43, warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. MU ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Muhammad Rizal menyebutkan dugaan penipuan berawal ketika korban menyertakan modal dalam pelaksanaan pekerjaan PSR sebesar Rp136,5 juta pada April 2021.
Modal tersebut ditransfer ke rekening atas nama pelaku. Penyertaan modal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian para pihak. Dalam surat perjanjian disebutkan modal itu sebagai pinjaman. Apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan.
"A apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil di mana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku," kata Muhammad Rizal.
Pada 1 Agustus 2021, kata Muhammad Rizal, korban menanyakan kepada pelaku mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman (modal) karena sudah jatuh tempo. Namun, pelaku selalu berkelit dan banyak alasan.
Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak koperasi sebagai pelaksana PSR di Kecamatan Serbajadi, Pihak koperasi menyatakan pelaku hanya menyerahkan uang Rp82 juta.
"Mengetahui hal itu, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan. Namun, pelaku beralasan belum mempunyai uang," kata Muhammad Rizal.
Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik. Dari laporan tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan.
"Atas perbuatannya, tersangka MU dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Muhammad Rizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024