Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM mengingatkan produsen makanan tidak menjual produk yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

"Kami mengingatkan produsen makanan seperti pembuat mi dan lainnya tidak menjual produk yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan konsumen," kata Kepala Dinas Perindustrian Pendagangan Koperasi dan UKM Kota Banda Aceh Rizal Junaedi di Banda Aceh, Senin.

Ia menegaskan, jika ada kedapatan memproduksi dan menjual makanan mengandung zat berbahaya seperti boraks, formalin dan lainnya, maka akan diproses secara hukum.

Rizal Junaedi mengatakan, mulai 2017 ini dilakukan penindakan terhadap produsen maupun pedagang menjual makanan mengandung zat berbahaya bagi kesehatan konsumen.

"Pembinaan sudah dilakukan di tahun sebelumnya. Mulai tahun 2017 ini dilakukan penindakan hukum. Jika pedagang ataupun produsen yang menjual makanan mengandung zat berbahaya, akan ditindak dan diproses secara hukum," tegas dia.

Rizal Junaedi mengatakan, peraturan perundang-undangan dengan tegas melindungi konsumen. Jadi, penindakan ini merupakan penegakan hukum guna melindungi masyarakat selaku konsumen.

Pihaknya, kata dia, akan mengawasi ketat produsen makanan seperti mi dan lainnya agar tidak menggunakan zat berbahaya bagi kesehatan dalam produk makanan yang mereka buat.

"Kami akan pantau setiap produsen makanan. Kami juga mengingatkan produsen makanan tidak menggunakan zat seperti boraks, formalin, dan lainnya dalam makanan yang dibuat serta dijual kepada masyarakat," kata Rizal Junaedi.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017