Satuan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan sebanyak 350 dus rokok ilegal tanpa cukai dengan nilai Rp1,3 miliar, yang merupakan hasil tangkapan di sebuah kapal nelayan di wilayah perairan laut Aceh Utara.
Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto, Senin, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sehingga dapat menunjang kondisi perekonomian dan usaha pengolahan hasil tembakau warga.
"Pemusnahan rokok tanpa cukai ini merupakan hasil operasi keamanan laut Lanal Lhokseumawe di perairan Aceh Utara, tepatnya di perairan Kuala Cangkoi Aceh Utara," kata Andi di sela-sela pemusnahan di Lapangan Pos Binpotmar Komplek TNI AL Rancung, Kota Lhokseumawe.
Ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 350 dus rokok tanpa cukai. Bila ditaksir memiliki nilai kisaran Rp1,3 miliar. Selain rokok, petugas juga mengamankan satu unit kapal Kayu yang dijadikan sarana pengangkut barang bukti tersebut.
Barang bukti rokok dimusnahkan secara langsung di Komplek TNI AL Rancung, Kota Lhokseumawe, sedangkan barang bukti satu kapal motor diserahkan kepada Kejari Aceh Utara.
“Sampai saat ini tidak ada yang mengaku dan tidak ditemukan adanya pemilik atau yang terkait pihak-pihak dengan barang yang kami tangkap," ujarnya.
Danlanal menegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan penegakan hukum di laut. Apalagi, kata dia, wilayah kerjanya memang sangat rawan menjadi perlintasan masuk barang ilegal, karena kondisi pantai yang landai dan jauh dari pemukiman.
“Kronologis penangkapan, sempat dilakukan pengejaran sasaran satu unit kapal kayu KM Indah dengan GT 25, dan mengandaskan kapal tersebut, namun ABK melarikan diri, dalam kapal didapat muatan rokok tanpa pita cukai berhasil kita amankan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memasukkan komoditas ke Indonesia harus melalui mekanisme ketentuan Bea Cukai dan berbagai ketentuan lainnya. Diharapkan pemusnahan itu menjadi efek jera bagi pelaku sehingga enggan lagi mengulangi kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara.
"Kami akan terus bersinergi dan memberdayakan komponen terkait di wilayah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas penegakan hukum di laut oleh Lanal Lhokseumawe, baik instansi pemerintah maupun non pemerintah,” ujarnya.
Selain Danlanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto, saat pemusnahan turut hadir Palaksa Lanal Lhokseumawe Letkol Laut (H) R Johan Edy Syahputra, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang rampasan Kejari Aceh Utara Muliadi, dan Pasintel Lanal Lhokseumawe Mayor Mar Dian Prayudi.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan pengiriman 9.600 batang rokok ilegal di Bandara SIM Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto, Senin, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sehingga dapat menunjang kondisi perekonomian dan usaha pengolahan hasil tembakau warga.
"Pemusnahan rokok tanpa cukai ini merupakan hasil operasi keamanan laut Lanal Lhokseumawe di perairan Aceh Utara, tepatnya di perairan Kuala Cangkoi Aceh Utara," kata Andi di sela-sela pemusnahan di Lapangan Pos Binpotmar Komplek TNI AL Rancung, Kota Lhokseumawe.
Ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 350 dus rokok tanpa cukai. Bila ditaksir memiliki nilai kisaran Rp1,3 miliar. Selain rokok, petugas juga mengamankan satu unit kapal Kayu yang dijadikan sarana pengangkut barang bukti tersebut.
Barang bukti rokok dimusnahkan secara langsung di Komplek TNI AL Rancung, Kota Lhokseumawe, sedangkan barang bukti satu kapal motor diserahkan kepada Kejari Aceh Utara.
“Sampai saat ini tidak ada yang mengaku dan tidak ditemukan adanya pemilik atau yang terkait pihak-pihak dengan barang yang kami tangkap," ujarnya.
Danlanal menegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan penegakan hukum di laut. Apalagi, kata dia, wilayah kerjanya memang sangat rawan menjadi perlintasan masuk barang ilegal, karena kondisi pantai yang landai dan jauh dari pemukiman.
“Kronologis penangkapan, sempat dilakukan pengejaran sasaran satu unit kapal kayu KM Indah dengan GT 25, dan mengandaskan kapal tersebut, namun ABK melarikan diri, dalam kapal didapat muatan rokok tanpa pita cukai berhasil kita amankan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memasukkan komoditas ke Indonesia harus melalui mekanisme ketentuan Bea Cukai dan berbagai ketentuan lainnya. Diharapkan pemusnahan itu menjadi efek jera bagi pelaku sehingga enggan lagi mengulangi kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara.
"Kami akan terus bersinergi dan memberdayakan komponen terkait di wilayah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas penegakan hukum di laut oleh Lanal Lhokseumawe, baik instansi pemerintah maupun non pemerintah,” ujarnya.
Selain Danlanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto, saat pemusnahan turut hadir Palaksa Lanal Lhokseumawe Letkol Laut (H) R Johan Edy Syahputra, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang rampasan Kejari Aceh Utara Muliadi, dan Pasintel Lanal Lhokseumawe Mayor Mar Dian Prayudi.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan pengiriman 9.600 batang rokok ilegal di Bandara SIM Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024