Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) di wilayah kerjanya dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dam Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Lhokseumawe Agus Siswadi di Aceh Tengah, Kamis, mengatakan peredaran rokok ilegal mengganggu pertumbuhan industri tembakau serta merugikan dari sektor penerimaan negara.

"Kami terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah, terutama di wilayah kerja kami dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal merugikan industri tembakau dan negara," kata Agus Siswadi.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan pengiriman 9.600 batang rokok ilegal di Bandara SIM Aceh

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Siswadi pada sosialisasi dan rapat koordinasi dengan pelaku usaha hasil tembakau beserta instansi terkait di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.

Agus Siswadi mengatakan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah memiliki potensi menjadi daerah penghasil terbaik di Indonesia. Di dua kabupaten wilayah Provinsi Aceh tersebut mulai tumbuh industri tembakau seperti rokok dan cerutu.

Industri rokok tersebut, kata Agus Siswadi, harus diproteksi agar tidak terganggu dengan peredaran rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal yang membayar cukai kepada negara, sehingga harga tentu lebih murah dari rokok legal.

"Karena itu, dibutuhkan sinergitas bersama pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, sehingga tidak mengganggu pertumbuhan industri rokok di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah," kata Agus Siswadi.

Selain pengawasan, Agus Siswadi juga mengajak pemerintah daerah berkomitmen dalam mengembangkan dan memajukan industri hasil tembakau di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.

Menurut Agus Siswadi, dengan maju dan berkembangnya industri hasil tembakau tentu membuka lapangan pekerjaan yang banyak. Selain itu, juga akan meningkatkan produktivitas petani tembakau karena hasil panen mereka ada yang menampung.

"Kehadiran industri hasil tembakau tersebut juga turut meningkatkan penerimaan pemerintah daerah dari dana bagi hasil cukai tembakau. Dana tersebut bisa digunakan pemerintah daerah membangun fasilitas publik seperti kesehatan dan lainnya," kata Agus Siswadi.

Baca juga: Lanal Lhokseumawe musnahkan 350 dus rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024