Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melaporkan indikasi dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh Kabupaten Aceh Barat ke Polda Aceh.

Laporan disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa. 

"Kami melaporkan dugaan pungli ini. Saya selaku pimpinan melaporkannya ke Polda Aceh. Terlapor PT MPM, perusahaan yang ditunjuk mengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh," kata Ramli.

Baca juga: KPK tahan 15 pegawainya tersangka kasus pungli rutan, basmi tuntas

Ramli menyebutkan penunjukan perusahaan tersebut berdasarkan surat Bupati Aceh Barat tanpa persetujuan DPRK Aceh Barat. Padahal, pelabuhan tersebut merupakan aset daerah yang nilainya lebih dari Rp5 miliar.

"Setiap pengelolaan aset negara lebih dari Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPRK Aceh Barat. Penunjukan perusahaan itu sebagai pengelola pelabuhan sejak September 2023 untuk masa 30 tahun," katanya.

Ramli mengatakan sejak September 2023, perusahaan tersebut melakukan pengutipan di Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Pengutipan kegiatan di pelabuhan diduga ilegal karena penunjukan perusahaan tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kata Ramli, pungutan di pelabuhan tersebut juga tidak disetorkan ke kas daerah. Termasuk jaminan dari perusahaan dalam mengelola pelabuhan sebesar Rp200 juta, juga tidak disetorkan ke kas daerah.

"Sampai kemarin, kami menerima informasi belum ada satu rupiah pun yang disetorkan ke kas daerah dari pengelolaan pelabuhan. Seharusnya, setiap aset daerah yang dikelola pihak ketiga menjadi pendapatan daerah," kata Ramli.

Ramli mengharapkan Polda Aceh menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, pengelolaan aset daerah yang tidak sesuai aturan perundang-undangan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Laporan yang kami sampaikan ke Polda Aceh ini sebagai bentuk pengawasan lembaga legislatif. Pengawasan ini untuk memastikan pengelolaan aset daerah berkontribusi terhadap pendapatan daerah," kata Ramli.

Baca juga: Inilah identitas 12 pegawai KPK dan uang pungli yang mereka diterima

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024