Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang balita usia empat tahun ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, sehingga menyebabkan balita tersebut meninggal dunia.

“Berkas perkara yang kita serahkan ini terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur (balita), yang menyebabkan kematian atau pembunuhan berencana atas nama korban Berly Ghaisan Rabbani,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Senin.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka masing-masing AB alias Ayi dan ibu korban berinisial PR, karena diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban Berly.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76.c jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dan apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Seperti diberitakan, Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat diduga terkait kasus pembunuhan seorang balita berusia empat tahun.

Polisi juga menahan ibu korban berinisal PR (27 tahun), warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh diduga ikut terlibat penganiayaan anaknya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani berusia empat tahun.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan kasus penganiayaan hingga berujung kepada kematian korban ini, diduga menghalangi hubungan pelaku dengan ibu kandung korban.

Kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan terbunuhnya balita tersebut, terungkap setelah ayah kandung korban pembunuhan bernama Adrimansyah, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

“Jadi ayah korban melapor kasus anaknya meninggal ke polisi, lalu kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya menambahkan.

Korban Berly Ghaisan Rabbani dilaporkan meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB oleh ibu korban Putri Rayani kepada mantan suaminya Adrimansyah melalui telepon selular.
 
Mantan isteri pelapor mengaku kepada mantan suaminya bahwa sang anak telah dikebumikan, tanpa menyebutkan lokasi pemakaman sang anak.

Merasa curiga, sang suami kemudian datang ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna mencari tahu informasi lokasi dimana anaknya di kebumikan.

Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka AZ alias Ayi di sebuah lokasi pembuatan gotong-gotong di ruas Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat tempat dimana tersangka bekerja dan diduga menyiksa balita yang kemudian meninggal dunia.

Korban Berly sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan dinyatakan korban telah meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya satu buah tang kakak tua, satu buah sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya, demikian Iptu Fachmi Suciandy.

Baca juga: Polres Aceh Timur limpahkan berkas perkara kayu ilegal ke jaksa

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024