Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melarang kegiatan wisuda bagi anak didik menjelang akhir tahun ajaran di setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.
“Larangan wisuda ini kita lakukan untuk menyahuti keluhan dan masukan dari setiap orangtua wali siswa dan murid,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Zulkifli kepada ANTARA di Suka Makmue, Kamis.
Ia menyebutkan, larangan wisuda tersebut berlaku mulai jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) serta jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP).
Larangan tersebut juga sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, Aceh Nomor: 400.3.5/ 404 Tanggal 2 Mei 2024, Perihal: Surat Himbauan Larangan Kegiatan Wisuda Kabupaten Nagan Raya.
Dalam surat tersebut disebutkan sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di seluruh sekolah, dan meminta setiap sekolah jenjang pendidikan TK, SD dan SMP baik lembaga swasta dan negeri agar tidak menggelar kegiatan wisuda.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, agarvidak melakukan pungutan untuk kegiatan pelepasan, perpisahan atau sejenisnya.
Kalau pun pihak sekolah ingin menggelar kegiatan pelepasan siswa di sekolah, hal ini agar dapat dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.
Zulkifli mengatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Pendidikan akan mengambil langkah tegas, apabila pihak sekolah masih melanggar surat edaran tersebut.
“Tentu bagi pihak sekolah yang tidak mematuhi imbauan ini, tetap kita berikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zulkifli.
Baca juga: Kemenag Nagan Raya luncurkan layanan KUA Filial di pedalaman
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Larangan wisuda ini kita lakukan untuk menyahuti keluhan dan masukan dari setiap orangtua wali siswa dan murid,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Zulkifli kepada ANTARA di Suka Makmue, Kamis.
Ia menyebutkan, larangan wisuda tersebut berlaku mulai jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) serta jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP).
Larangan tersebut juga sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, Aceh Nomor: 400.3.5/ 404 Tanggal 2 Mei 2024, Perihal: Surat Himbauan Larangan Kegiatan Wisuda Kabupaten Nagan Raya.
Dalam surat tersebut disebutkan sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di seluruh sekolah, dan meminta setiap sekolah jenjang pendidikan TK, SD dan SMP baik lembaga swasta dan negeri agar tidak menggelar kegiatan wisuda.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, agarvidak melakukan pungutan untuk kegiatan pelepasan, perpisahan atau sejenisnya.
Kalau pun pihak sekolah ingin menggelar kegiatan pelepasan siswa di sekolah, hal ini agar dapat dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.
Zulkifli mengatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Pendidikan akan mengambil langkah tegas, apabila pihak sekolah masih melanggar surat edaran tersebut.
“Tentu bagi pihak sekolah yang tidak mematuhi imbauan ini, tetap kita berikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zulkifli.
Baca juga: Kemenag Nagan Raya luncurkan layanan KUA Filial di pedalaman
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024