Keujron Blang Aceh Besar yang merupakan lembaga adat yang mengatur pertanian tradisional dalam pengelolaan sawah menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

"Penetapan WBTb ini merupakan tonggak penting dalam melestarikan identitas budaya yang beragam dan menjadi inspirasi para pihak terkait serta masyarakat Aceh untuk sama-sama menjaga dan mempromosikannya,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis.

Di sela-sela menerima sertifikat WBTb dari Pemerintah Aceh tahun 2023 melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Ia menjelaskan penetapan WBTb tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Ia menyebutkan setelah sidang akhir dari 12 usulan,  direkomendasikan 11 karya budaya Aceh  lolos sebagai Warbudnas (warisan budaya nasional) termasuk Keujreun Blang dari Kabupaten Aceh Besar.

Baca: Distan Aceh Besar sarankan petani jangan gunakan benih padi galur

"Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, sehingga Keujreun Blang telah memperoleh sertifikat WBTb melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, sehingga Keujreun Blang sudah sah menjadi milik Aceh Besar," katanya.

Iswanto berharap agar seluruh WBTb tersebut dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Besar.

Menurut dia dengan bertambahnya koleksi karya budaya Aceh Besar, maka akan semakin terpromosikan, terlestarikan dan sama-sama dijaga sesuai tagline ‘Lestarikan Budaya, Majukan Pariwisata’.

"Tugas kita selanjutnya adalah berkomitmen dan memastikan bahwa warisan leluhur ini tetap hidup dan berkembang,” katanya.

Baca: Aceh Besar targetkan 14 ribu hektare tanam padi di musimgadu
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024