Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menelusuri adanya pasangan etnis Rohingya menikah atau ijab kabul di lokasi penampungan di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.

“Kami baru dengar pernikahan warga asing ini. Kami segera telusuri,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat, Abrar Zym di Aceh Barat, Sabtu.

Abrar Zym menyebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan disebutkan dengan jelas, apabila ada warga asing yang menikah dengan warga
negara Indonesia (WNI), maka ada prosedur yang harus dilalui oleh setiap pasangan.

Misalnya, warga asing harus mendapatkan izin dari kedutaan dan kementerian terkait, serta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Namun, terhadap pengungsi etnis Rohingya yang menikah di lokasi pengungsian, sejauh ini belum ada aturan atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 1974.

“Siapa yang menikahkan kami belum tahu, kami akan tindak lanjut segera informasi ini,” kata Abrar Zym.

Seperti diketahui, dua pasangan etnis Rohingya dilaporkan telah melangsungkan pernikahan di tempat penampungan sementara di halaman belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat pada Jumat (17/5) malam.

Dua pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut masing-masing Zainalullah (25 tahun) yang menikah dengan Azizah (18 tahun), serta Rudiyas (18 tahun) yang menikah dengan Zahed Husen (20 tahun).

Prosesi pernikahan keduanya berlangsung secara sederhana dan turut disaksikan oleh pengungsi lainnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024