Meulaboh (ANTARA) - Empat warga masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Harfandi asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh pada Selasa (4/6) didakwa melanggar Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyelundup 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.
"Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa.
Dakwaan ini disampaikan di depan majelis hakim yang di pimpin hakim ketua Faridh Zuhri, dengan hakim anggota masing-masing M Imam dan Riski Siregar.
Dalam dakwaannya, JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah rekannya yang selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, diduga bersama-sama melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh.
Baca juga: Seluruh Rohingya kabur bukan tanggung jawab Pemkab Aceh Barat
Aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan tindak pidana atau turut serta untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau memerintahkan orang lain, untuk mendatangkan warga asing yang tidak sah memasuki wilayah Indonesia.
Keempat terdakwa masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan dan Harfandi diduga dengan sengaja menjemput puluhan etnis Rohingya ke wilayah perairan Sabang, Aceh, pada Maret 2024 yang sebelumnya diberangkatkan menggunakan kapal dari wilayah perairan Myanmar dengan tujuan ke Malaysia dan transit di Indonesia yaitu di Aceh.
JPU Yusni Febriansyah dalam dakwaannya mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah DPO lainnya, sebelumnya berangkat menggunakan satu unit kapal motor KM Rezeki Nelayan dari wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 18 Maret 2024 menuju ke wilayah perairan Sabang, Aceh.
Setelah tiba di titik koordinat yang diterima oleh salah satu DPO, kemudian para terdakwa turut serta memindahkan puluhan imigran Rohingya ke KM Rezeki Nelayan, guna selanjutnya di bawa ke perairan Ujung Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Namun dalam perjalanan setibanya di wilayah perairan Aceh Barat, kapal motor yang ditumpangi puluhan etnis Rohingya tersebut dihantam badai sehingga kapal motor tersebut terbalik.
Baca juga: Seluruh etnis Rohingya melarikan diri dari penampungan di Aceh Barat, kok bisa?
Empat penyelundup Rohingya ke Aceh Barat didakwa langgar UU Keimigraisan, terancam penjara 15 tahun
Selasa, 4 Juni 2024 23:30 WIB