Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan rancangan Qanun (peraturan daerah) Kota Banda Aceh tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bagi investor.

"Rancangan qanun ini untuk memudahkan investor masuk dan membangun Kota Banda Aceh," kata Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Irwansyah, di Banda Aceh, Rabu.

Dirinya mengatakan, membangun Banda Aceh harus dibantu dengan investasi pihak luar. Maka, untuk memancing investor, pemerintah harus membuat formulasinya dengan cara memberikan banyak benefit kepada mereka.

"Memberikan banyak kemudahan kepada investor, misalnya, dengan mengurangi pajak, terutama kepada investor yang mau mengadopsi tenaga kerja kita, jadi keuntungan Banda Aceh sangat banyak kalau bisa melahirkan qanun ini," ujarnya.

Menurutnya, jika investasi masuk, lapangan kerja semakin terbuka dan warga pengangguran di ibu kota provinsi Aceh bisa mendapatkan pekerjaan dari investasi tersebut. 

"Karena investor telah menyerap tenaga kerja kita, maka kita berikan semacam insentif untuk para pelaku usaha itu," kata Irwansyah.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar berharap dalam penyusunan rancangan qanun ini nantinya melibatkan semua stakeholder hingga masyarakat, sehingga menjadi peraturan aspiratif, dan sesuai kebutuhan daerah.

"Melalui qanun ini kita harapkan tata kelola pemerintahan kota menjadi lebih baik, semua aspek kehidupan masyarakat kota diatur dengan baik, semua ini pada gilirannya menuju good and clean government," demikian Farid Nyak Umar.

Baca juga: Farid Nyak Umar: Qanun limbah domestik untuk menjaga lingkungan Banda Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024