Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memastikan pelantikan Heriadi Farhas sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya oleh Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas pada Senin (20/5) lalu tidak melanggar aturan dan mekanisme pelantikan pejabat pemerintah di daerah.

“Pelantikan tersebut sudah sesuai prosedur,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPKDM) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Irhas yang dikonfirmasi ANTARA, Sabtu.

Ia menyebutkan, pelantikan Heriadi Farhas juga telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, sehingga kemudian pemerintah daerah melantik yang bersangkutan.

Irhas membenarkan bahwa Heriadi Farhas merupakan adik kandung dari Fitriany Farhas yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh.

Menurutnya, pelantikan Heriadi merupakan penugasan dari Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjabat sebagai Kabag Umum Sekdakab Nagan Raya.

“Penugasan ini juga sesuai dengan permintaan dari Pemkab Nagan Raya yang meminta agar Heriadi bertugas di Kabupaten Nagan Raya, Aceh,” kata Irhas.

Sebelumnya, Heriadi bertugas sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Kota Banda Aceh.

Ia menyebutkan pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan sesuai dengan prosedur pelantikan yang berlaku, demikian Irhas.

Baca juga: Lantik tujuh pejabat eselon II, Pj Gubernur ingatkan soal realisasi APBA

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024