Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menguji coba kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi atau SIM.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan uji coba syarat kepesertaan aktif JKN untuk pengurusan SIM diterapkan 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024. 

"Sebelumnya uji coba, kami menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat penerapan nantinya," kata Muhammad Iqbal Alqudusy menyebutkan.

Baca juga: Pembuatan SIM selama libur panjang ada penyesuaian, begini penjelasannya

Dalam uji coba nanti, kata Muhammad Iqbal Alqudusy, setiap orang yang mengurus SIM, baik pembuatan baru maupun perpanjangan diwajibkan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN atau BPJS Kesehatan.

Pemberlakuan syarat kepesertaan aktif JKN, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (Ayat) 1 Huruf a angka 5a Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2022 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

"Dipilihlah wilayah hukum Polda Aceh untuk uji coba penerapan keanggotaan JKN untuk pengurusan SIM karena kepesertaan dalam program jaminan kesehatan nasional cukup tinggi, mencapai 95 persen. Artinya, hampir semua penduduk di Provinsi Aceh sudah menjadi peserta program JKN," kata dia.

Menyangkut penerapannya secara keseluruhan, Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk atau direktif dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Kami akan edukasi dan sosialisasi masyarakat pada saat masa uji coba nanti, sehingga saat mengurus SIM, masyarakat melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN. Tanda bukti kepesertaan aktif JKN ini merupakan syarat administrasi untuk SIM," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Baca juga: Layanan Pembuatan SIM tutup sampai 1 Januari 2024, bagaimana kalau SIM habis di akhir tahun?

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024