Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat menangkap Sofyan, buronan korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Timur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan buronan tersebut atas nama Sofyan (60). Penangkapan Sofyan berdasarkan informasi masyarakat.
"DPO atas nama Sofyan ditangkap di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (4/6) sekira pukul 23.50 WIB. Sofyan selama ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan status sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Kaitan Aceh dalam pelarian buronan bos narkoba nomor 1 Thailand
Ali Rasab mengatakan Sofyan menjabat sebagai Keuchik atau Kepala Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Selama ini, Sofyan dicari atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Tindak pidana korupsi diduga dilakukannya melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp700 juta, katanya.
"Saat ini, status Sofya sebagai tersangka. Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali pemanggilan. Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan. Sofyan melarikan diri ketika hendak pemanggilan berikut," kata Ali Rasab Lubis menyebutkapn.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan yang memimpin operasi penangkapan mengatakan Sofyan ditangkap setelah pihaknya menerima informasi lokasi persembunyiannya di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya. Selanjutnya, Sofyan dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," kata Mukhzan
Mukhzan mengatakan selama ini masih ada beberapa DPO yang masih dicari. Kepada semua DPO untuk segera menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum. Tim Tabur terus bekerja keras menangkap semua DPO tersebut.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Penangkapan DPO ini merupakan komitmen serta memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi ditindak berdasarkan hukum yang berlaku," kata Mukhzan.
Baca juga: Begini pengawalan proses ekstradisi buronan nomor 1 Thailand
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan buronan tersebut atas nama Sofyan (60). Penangkapan Sofyan berdasarkan informasi masyarakat.
"DPO atas nama Sofyan ditangkap di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (4/6) sekira pukul 23.50 WIB. Sofyan selama ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan status sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Kaitan Aceh dalam pelarian buronan bos narkoba nomor 1 Thailand
Ali Rasab mengatakan Sofyan menjabat sebagai Keuchik atau Kepala Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Selama ini, Sofyan dicari atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Tindak pidana korupsi diduga dilakukannya melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp700 juta, katanya.
"Saat ini, status Sofya sebagai tersangka. Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali pemanggilan. Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan. Sofyan melarikan diri ketika hendak pemanggilan berikut," kata Ali Rasab Lubis menyebutkapn.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan yang memimpin operasi penangkapan mengatakan Sofyan ditangkap setelah pihaknya menerima informasi lokasi persembunyiannya di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya. Selanjutnya, Sofyan dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," kata Mukhzan
Mukhzan mengatakan selama ini masih ada beberapa DPO yang masih dicari. Kepada semua DPO untuk segera menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum. Tim Tabur terus bekerja keras menangkap semua DPO tersebut.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Penangkapan DPO ini merupakan komitmen serta memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi ditindak berdasarkan hukum yang berlaku," kata Mukhzan.
Baca juga: Begini pengawalan proses ekstradisi buronan nomor 1 Thailand
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024