Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Tengah Nasaruddin menyatakan akan memberi sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang memperpanjang libur lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Kepala BKPP dan Kabag Organisasi agar memberi cacatan kepada ASN yang tidak hadir di hari ini dengan peringatan yang tegas," kata Nasaruddin di sela-sela menjadi pembina apel perdana pascalibur Idul Fitri di lingkungan Setdakab setempat di Takengon, Senin.

Nasaruddin menjelaskan pihaknya akan memberikan sanksi administrasi yang tegas bagi ASN di lungkungan Setdakab Aceh Tangah yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja.

Ia mengatakan pemberian sanksi tersebut perlu dilakukan mengingat waktu libur yang diberikan oleh pemerintah sudah relatif panjang sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak langsung berkerja ketika waktu libur berakhir,  kecuali memiliki alasan tertentu yang dibenarkan ketentuan.

Nasaruddin juga berharap agar nilai-nilai yang diperoleh selama melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dapat diwujudkan secara nyata baik sebagai aparatur maupun sebagai warga.

"Sebagai aparatur dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai warga hendaknya dapat menjadi teladan dilingkungan masing-masing," katanya.

Kegiatan apel perdana pascaliburan Idul Fitri tersebut diakhiri dengan saling bersalaman dan bermaafan antara bupati serta pimpinan daerah lainnya dengan segenap aparatur yang hadir.


Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017