Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap sebanyak 19 pemain judi online, para tersangka diamankan dari sejumlah warung kopi dalam wilayah hukum setempat.

"Sebanyak 19 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 17 unit handphone. Mereka dari latar belakang yang berbeda-beda," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Kamis.

Kapolresta mengatakan, pengungkapan kasus judi online tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi secara digital dengan menggunakan handphone di sejumlah warung kopi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap sebanyak 25 orang yang diduga melakukan perjudian tersebut. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, hanya ditemukan 19 orang yang terpenuhi unsur pidana perjudian/maisir sebagaimana Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Untuk yang enam orang lainnya tidak terbukti melakukan perbuatan perjudian tersebut, dikembalikan kepada keluarga masing-masing," ujarnya.

Fahmi menjelaskan, para tersangka melakukan perjudian online tersebut dengan cara masuk ke link judi menggunakan handphone, lalu mereka melakukan browsing via Google dan  login menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan.

Setelah itu, pemain melakukan deposit sejumlah uang melalui e-Money via akun dana, gopay dan transfer rekening bank. Setelah saldo masuk ke akun judi, maka pelaku baru bisa bermain sesuai dengan keinginan.

"Adapun permainan yang tersedia di link judi tersebut, semua tersangka melakukan permainan game slot jenis Mahyong. Ada 18 link yang dimainkan para tersangka," katanya.

Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh agar tidak ikut mendaftarkan akun judi atau bermain judi online tersebut. Apalagi saat ada ajakan yang masuk ke handphone masing-masing.

"Bila ada masuk SMS dan WA yang mengirimkan link mengajak, serta mengajari cara mendaftar akun judi agar tidak mengikuti petunjuk admin link tersebut," demikian Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Baca juga: Polemik Bansos untuk korban judi online, Jokowi: Nggak ada!
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024