Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menilai penting untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pilkada yang berpotensi terjadi, khususnya di Provinsi Aceh.

"Proses ini kan memang harus dipastikan sejak awal, semua perangkat pilkada, Semua pihak harus ambil bagian agar penyelenggarannya berjalan secara jujur, terbuka, dan adil," kata Meurah Budiman di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman pada pertemuan Bawaslu dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan konsultasi terkait pembentukan panitia pengawas pemilihan (panwaslih) pilkada di lima kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Asep Nana Mulyana, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Roberia, dan dari Bawaslu.

Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan terhadap kondisi di Provinsi Aceh yang saat ini sedang berlangsung tahapan perekrutan untuk panwaslih kabupaten/kota dapat menjadi problem hukum.

"Yang sudah terlantik baru sembilan dari 23 kabupaten/kota. Masih ada lima lagi yang belum. Nah, jangan sampai ini bisa jadi problem hukum karena tahapan pilkada sudah berjalan," Kata Herwyn.

Pasalnya, ungkap Herwyn, persoalan pembentukan panwaslih untuk kabupaten/kota ini, terdapat dua kelembagaan pengawas di Provinsi Aceh berdasarkan undang-undang, yang berlaku untuk pemilu dan pemilihan

Semisal dia mencontohkan, dalam hal pemilihan, termuat dalam Pasal 51, Qanun Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan, DPR kabupaten kota mengusulkan lima nama calon anggota pPanwaslih peringkat teratas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) kepada Bawaslu paling lambat dua hari kerja setelah keputusan DPR kabupaten kota ditetapkan.

Sedangkan, Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang secara hierarkis terdiri dari jajaran pengawas bertingkat dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, luar negeri dan pengawas TPS. 

Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai Pasal 22A UU Pilkada.

Untuk menghindari problem hukum tersebut, maka dari itu dia berharap ke depannya, Bawaslu perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan DPR RI dan stakeholder kementerian terkait.

Koordinasi tersebut untuk memperkuat kedudukan Bawaslu secara kelembagaan dalam pengawasan Pemilu dan pilkada terkait dengan implementasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan terhadap perubahan UUPA perlu melibatkan DPRA.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024