Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana pencurian yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 di sebuah kebun di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana atas nama Zainuddin, berusia 53 tahun. Zainuddin masuk DPO setelah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

"Zainuddin ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kebun di Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (26/6) sekira pukul 10.05 WIB," katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan Zainuddin merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen. Zainuddin dipidana selama tujuh bulan karena melakukan tindak pidana pencurian batu gajah.

"Hukum terhadap terpidana Zainuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 29 Maret 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen pada 13 Oktober 2016. Zainuddin masuk DPO karena tidak mengindahkan pemanggilan eksekusi jaksa penuntut umum," katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan penangkapan DPO tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan Zainuddin berada di sebuah kebun di Simpang Mamplam. Berdasarkan informasi tersebut, tim Kejati Aceh langsung bergerak ke lokasi dan menangkapnya.

"Terpidana Zainuddin ditangkap tanpa perlawanan. Setelah penangkapan terpidana Zainuddin diserahkan ke Kejaksaan Negara Bireuen dan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Bireuen guna menjalani pidana penjara selama tujuh bulan," katanya.

Kejati Aceh, kata Ali Rasab Lubis, kepada seluruh terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang pernah dilakukan. 

Penangkapan terpidana tersebut merupakan komitmen kejaksaan menegakkan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat bersembunyi bagi DPO. Ke mana pun akan terus dikejar," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Polda Aceh keluarkan DPO tersangka tindak pidana pemilu

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024