Polres Aceh Barat resmi menghentikan kasus penggorokan yang diduga dilakukan RF (22 tahun), seorang pemuda warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten Aceh Barat yang sebelumnya diduga menyayat leher Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, yang terjadi pada Jumat (10/5/2024) lalu hingga korban terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
“Kasus ini kami hentikan atau sudah di SP-3 kan, karena tersangka RF dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dokter Bangsal Zaitun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.
Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Aceh Barat sempat menahan RF (22 tahun), sebelumnya ditangkap pada Jumat jelang tengah malam, setelah sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat saat sedang duduk di sebuah warung kopi di desanya.
Tersangka RF yang datang secara tiba-tiba kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau ke leher korban, sehingga korban mengalami luka sayatan di bagian lehernya.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan kasus tersebut dihentikan setelah penyidik melakukan observasi terhadap tersangka RF, dan turut mendapatkan hasil medis yang menyatakan tersangka RF mengalami gangguan jiwa dan mengidap penyakit Skizofrenia.
Seperti diketahui, penyakit Skizofrenia adalah gangguan mental berat yang dapat mempengaruhi tingkah laku, emosi, dan komunikasi penderitanya.
Penderita skizofrenia bisa mengalami peristiwa halusinasi, delusi, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku seseorang yang terkena penyakit tersebut.
Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan polisi juga mendapatkan surat keterangan lain yang menegaskan bahwa tersangka RF selama ini mengalami penyakit gangguan jiwa dan mental, dan tersangka selama ini memang menjalani perawatan terkait penyakit yang dialami.
“Saat ini tersangka RF sudah di bawa ke Banda Aceh untuk diobati oleh pihak keluarga,” kata Iptu Fachmi Suciandy menambahkan.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan dengan telah diterbitkan nya status SP-3 dalam perkara tersebut, kasus sayat leher yang menimpa korban Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat kini dinyatakan ditutup atau selesai.
Baca juga: RSUD Meulaboh sediakan ruang pasien gangguan jiwa bagi Caleg depresi kalah Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Kasus ini kami hentikan atau sudah di SP-3 kan, karena tersangka RF dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dokter Bangsal Zaitun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.
Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Aceh Barat sempat menahan RF (22 tahun), sebelumnya ditangkap pada Jumat jelang tengah malam, setelah sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat saat sedang duduk di sebuah warung kopi di desanya.
Tersangka RF yang datang secara tiba-tiba kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau ke leher korban, sehingga korban mengalami luka sayatan di bagian lehernya.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan kasus tersebut dihentikan setelah penyidik melakukan observasi terhadap tersangka RF, dan turut mendapatkan hasil medis yang menyatakan tersangka RF mengalami gangguan jiwa dan mengidap penyakit Skizofrenia.
Seperti diketahui, penyakit Skizofrenia adalah gangguan mental berat yang dapat mempengaruhi tingkah laku, emosi, dan komunikasi penderitanya.
Penderita skizofrenia bisa mengalami peristiwa halusinasi, delusi, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku seseorang yang terkena penyakit tersebut.
Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan polisi juga mendapatkan surat keterangan lain yang menegaskan bahwa tersangka RF selama ini mengalami penyakit gangguan jiwa dan mental, dan tersangka selama ini memang menjalani perawatan terkait penyakit yang dialami.
“Saat ini tersangka RF sudah di bawa ke Banda Aceh untuk diobati oleh pihak keluarga,” kata Iptu Fachmi Suciandy menambahkan.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan dengan telah diterbitkan nya status SP-3 dalam perkara tersebut, kasus sayat leher yang menimpa korban Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat kini dinyatakan ditutup atau selesai.
Baca juga: RSUD Meulaboh sediakan ruang pasien gangguan jiwa bagi Caleg depresi kalah Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024