Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan komitmen untuk mencegah aktivitas judi online pada pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat.

"Sama seperti dengan masyarakat umum lainnya (bagi ASN), kalau memang kedapatan kita akan tindak," kata Pj Sekda Banda Aceh, Wahyudi, di Banda Aceh, Selasa.

Dirinya menegaskan, sebagai komitmen memberantas judi online di lingkungan pemerintahan, pihaknya bakal melakukan razia pemeriksaan handphone milik ASN Banda Aceh, apakah mereka terlibat dalam aktivitas tersebut atau tidak.

"Bersama petugas Satpol PP dan WH, kita segera melakukan razia untuk pegawai kita di Pemko Banda Aceh untuk mengecek aplikasi judi online tersebut. Jika terlibat maka akan ditindak sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.

Wahyudi menegaskan, Pemko Banda Aceh bersama Forkopimda setempat sudah melakukan berbagai upaya seperti patroli dan razia bersama di tempat umum, terutama warung kopi yang kerap menjadi lokasi permainannya.

"Razia di tempat perjudian online yang ada di Banda Aceh, terutama di cafe-cafe, warung kopi. Karena di mana ada wifi biasanya di situ tempat berkumpulnya para penjudi online itu," katanya.

Terhadap pelaku usaha yang menyediakan fasilitas judi online, lanjut Wahyudi, dapat diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha mereka. Karena itu, diharapkan agar pengusaha dapat mengindahkan dan ikut mencegah judi online.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta kepada pada orang tua di Banda Aceh untuk berperan aktif mengawasi anak masing-masing mulai dari rumah agar mereka tidak terpapar penyakit masyarakat tersebut.

"Kita juga mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan mengedukasi anak. Karena ini bukan kerja mudah, maka kita sangat berharap peran orang tua dari rumah mencegah judi online ini," demikian Wahyudi.


Baca juga: Tim gabungan sasar judi online di warkop Banda Aceh



 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024