Ombudsman RI Perwakilan Aceh memverifikasi laporan masyarakat terkait penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di provinsi tersebut.
"Sampai saat ini, ada satu laporan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB yang sudah selesai diverifikasi. Sedangkan beberapa laporan lainnya sedang dalam proses," kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Muammar di Banda Aceh, Selasa.
Ia menyebutkan informasi dari Bagian Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Aceh diperoleh keterangan bahwa penyelenggaraan PPDB yang dilaporkan di antaranya satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Substansi laporan meliputi penambahan jalur penerimaan peserta didik baru yang diduga tidak sesuai dengan regulasi, seperti jalur mandiri, kata Muammar menyebutkan.
"Dari 12 satuan pendidikan yang dilaporkan, kami mengidentifikasi beberapa di antaranya potensi maladministrasi. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan, apakah identifikasi tersebut terbukti atau tidak," katanya.
Muammar menyebutkan saat ini Ombudsman RI Perwakilan Aceh masih mengawasi penyelenggaraan PPDB. Selain pengawasan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga membuka posko pengaduan masyarakat.
"Walau sebagian penyelenggaraan PPDB sudah selesai, tetapi proses pengawasan masih berjalan. Pengawasan dilakukan objektif, transparan, akuntabel, serta tidak diskriminatif. Pengawasan berlangsung hingga dua minggu pertama proses belajar mengajar," katanya.
Menurut Muammar, proses pengawasan penyelenggaraan PPDB tidak serta merta setelah pengumuman hasil seleksi. Pengawasan terus dilakukan pada proses pendaftaran ulang peserta didik yang dinyatakan lulus PPDB.
"Sasaran pengawasan kami di antaranya pungutan liar serta tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam. Termasuk pengawasan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan lainnya," katanya.
Muammar menyebutkan temuan dari pengawasan di antaranya sosialisasi belum efektif, sehingga petunjuk teknis PPDB belum sepenuhnya dipahami semua pelaksana.
"Hasil pengawasan ini nantinya kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Aceh maupun kabupaten kota serta Kementerian Agama Aceh dan jajaran untuk ditindaklanjuti," kata Muammar.
Baca juga: Disdikbud: Seluruh kuota sekolah di Banda Aceh terisi sesuai rombel
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Sampai saat ini, ada satu laporan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB yang sudah selesai diverifikasi. Sedangkan beberapa laporan lainnya sedang dalam proses," kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Muammar di Banda Aceh, Selasa.
Ia menyebutkan informasi dari Bagian Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Aceh diperoleh keterangan bahwa penyelenggaraan PPDB yang dilaporkan di antaranya satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Substansi laporan meliputi penambahan jalur penerimaan peserta didik baru yang diduga tidak sesuai dengan regulasi, seperti jalur mandiri, kata Muammar menyebutkan.
"Dari 12 satuan pendidikan yang dilaporkan, kami mengidentifikasi beberapa di antaranya potensi maladministrasi. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan, apakah identifikasi tersebut terbukti atau tidak," katanya.
Muammar menyebutkan saat ini Ombudsman RI Perwakilan Aceh masih mengawasi penyelenggaraan PPDB. Selain pengawasan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga membuka posko pengaduan masyarakat.
"Walau sebagian penyelenggaraan PPDB sudah selesai, tetapi proses pengawasan masih berjalan. Pengawasan dilakukan objektif, transparan, akuntabel, serta tidak diskriminatif. Pengawasan berlangsung hingga dua minggu pertama proses belajar mengajar," katanya.
Menurut Muammar, proses pengawasan penyelenggaraan PPDB tidak serta merta setelah pengumuman hasil seleksi. Pengawasan terus dilakukan pada proses pendaftaran ulang peserta didik yang dinyatakan lulus PPDB.
"Sasaran pengawasan kami di antaranya pungutan liar serta tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam. Termasuk pengawasan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan lainnya," katanya.
Muammar menyebutkan temuan dari pengawasan di antaranya sosialisasi belum efektif, sehingga petunjuk teknis PPDB belum sepenuhnya dipahami semua pelaksana.
"Hasil pengawasan ini nantinya kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Aceh maupun kabupaten kota serta Kementerian Agama Aceh dan jajaran untuk ditindaklanjuti," kata Muammar.
Baca juga: Disdikbud: Seluruh kuota sekolah di Banda Aceh terisi sesuai rombel
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024