Blangpidie (ANTARA Aceh) - Anggota DPD RI, Sudirman mengemukakan, komite sekolah boleh mengambil inisiatif tentang apapun kegiatan untuk percepatan kecerdasan peserta didik sepanjang hasil kerelaan bersama, namun tidak boleh diberlakukan menjadi peraturan tetap.

"Secara undang-undang dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak mengamanahkan kepada komite sekolah untuk mengutip biaya pada siswa ataupun orang tua siswa," katanya saat dihubungi dari Blangpidie, Rabu.

Senator asal Aceh yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma itu menyampaikan pernyataan tersebut menangapi pemberitaan Siswa Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri Unggul Harapan Persada (Harpa) dipungut biaya komite sebesar Rp70 ribu/siswa/bulan.

Ia mengatakan, komite sekolah yang mewakili seluruh orang tua siswa berhak mengawasi atas berjalannya pendidikan di sekolahnya seperti yang diharapkan, karena terbentuknya komite tersebut untuk menjadi patner kemajuan pendidikan di sekolahnya.

"Dalam hal ini komite sekolah bertanggung jawab juga memberikan sumbangsih atas kelemahan-kelemahan sekolah tersebut. Sebab, tentu tidak semua daerah sama individu kesejahteraan yang dimiliki orang tua siswa," katanya.

Maka, kata dia, dalam hal ini komite sekolah dengan menggandeng seluruh wali siswa diperbolehkan memungut biaya untuk menunjang upaya percepatan kecerdasan anak sepanjang iuran yang dibebankan tersebut hasil kesepakatan dalam musyawarah bersama.

"Dalam rangka menunjang percepatan kecerdasan siswa di sekolah tentu itu tidak semua ditanggung oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang notabenya punya juknis tersendiri seperti kurikulum formal yang peruntukkannya tidak boleh sembarangan," ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, komite sekolah boleh mengambil inisiatif tentang apapun kegiatan dan percepatan peserta didik sepanjang itu hasil kerelaan bersama.

Namun itu tidak berlaku sebagai peraturan tetap dan juga harus diperhatikan keluarga kurang mampu harus digratiskan, tambah dia.

Kemudian, komite sekolah setiap tahun harus membuat rapat wali siswa dalam menentukan sumbangan sukarela tersebut, karena siapa tahu pada ajaran berikutnya orang tua siswa tidak sepaham lagi dengan gagasan pemungutan biaya komite itu.

"Sekali lagi, ketua komite sekolah bukanlah pemangku perintah. Komite itu lebih sebagai ketua pemersatu atau corongnya orang tua siswa. Jadi, bila pemungutan biaya komite itu diterapkan tidak melanggar aturan," katanya.

Ia mencotntohkan, misalnya biaya komite yang terkumpul itu diperuntukkan tabungan ataupun dalam bahasa Aceh disebut julo-julo (arisan), atau untuk membantu siswa-siswi yang terkena musibah.

"Kalau diperuntukkan untuk itu, kenapa tidak boleh, itu sah-sah saja sepanjang hasil musyawarah dan kerelaan bersama," demikian Sudirman.


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017