Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menerima penghargaan Pastika Parama dari Menteri Kesehatan atas keberhasilan mengimplementasikan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Penghargaan tersebut diserahkan Menkes Nila Farid Moeloek kepada Bupati Aceh Besar Mawardi Ali pada acara Pertemuan Aliansi Bupati dan Wali Kota Peduli KTR se-Indonesia di Yogyakarta, Rabu.

"Ini merupakan apresiasi dari pemerintah pusat melalui Menkes  kepada daerah-daerah yang berkomitmen menerapkan KTR," katanya dalam siaran pers.

Ia mengatakan, masyarakat serta Pemerintah Aceh Besar patut berbangga dengan adanya penghargaan bidang kesehatan ini, karena selain memiliki aturan daerah juga mengimplementasinya di lapangan.

Bupati Mawardi Ali juga mengatakan, penghargaan tersebut diberikan pemerintah pusat  karena Aceh Besar sudah menerapkan KTR yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2015.

"Kami berterima kasih kepada Bupati dan Wabup Aceh Besar sebelumnya Mukhlis Basyah dan Syamsulrizal yang berkomitmen, serta mendukung KTR berjalan di Aceh Besar," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Anita menyatakan, bersama seluruh elemen peduli kesehatan akan terus berupaya mengadvokasi ke eksekutif dan legislatif, dan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai KTR, dan bahaya merokok bagi kesehatan.


Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017