Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Syariat Islam menggelar Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada aparatur gampong atau desa di daerah setempat.

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada aparatur gampong mengenai regulasi tentang Hukum Acara Jinayat dan Hukum Jinayat dan selanjutnya dapat mensosialisasikan kepada warga gampong," kata Plt Kadis Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar, Ramzi di Aceh Besar, Rabu.

Ia menjelaskan sosialisasi tersebut akan berlangsung dari 12 sampai 27 Juli 2017 yang dibagi dalam delapan angkatan, di mana setiap angkatan akan mengikuti kegiatan tersebut selama dua hari.

Ada pun jumlah total perangkat gampong yang akan mengikuti kegiatan sosialisasi produk hukum daerah tersebut sebanyak 360 orang. Kecamatan yang diikutsertakan terdiri dari Kecamatan Indrapuri, Kuta Cot Glie, Sukamakmur, Montasik, Darul Imarah, Krueng Barona Jaya, Kuta Baro, dan Baitussalam.

"Para nara sumber berasal dari unsur Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh Besar, unsur Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Syar"iyah, Satpol PP dan WH dan MPU Aceh Besar," jelasnya.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bupati, T Hasbi berharap para peserta agar dapat mengikuti sosialisasi tersebut secara baik, mengingat kegiatan itu sangat berguna bagi perangkat gampong dalam menjalankan aktivitas keseharian.

"Pemkab Aceh Besar menilai, sosialisasi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sangat bermanfaat, sehingga diharapkan bisa diikuti dengan baik oleh para perangkat gampong di Aceh Besar," katanya.


Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017