Masyarakat di Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar mulai melaksanakan puasa sunnah istisqa selama tiga hari berturut-turut dan dilanjutkan shalat Istisqa sebagai upaya memohon kepada Allah agar daerah yang dilanda kekeringan tersebut segera turun hujan.

“Puasa sunnah selama tiga hari dan dilanjutkan shalat Istisqa pada Kamis di halaman masjid merupakan keputusan bersama sebagai bagian berdoa kepada Allah agar kekeringan yang melanda Kecamatan Lhoknga khususnya dapat segera berakhir,” kata Imuem Mukim Lhoknga (lembaga adat) Firdaus Akbar di Lhoknga, Senin.

Ia menjelaskan untuk pelaksanaan puasa sunnah tersebut Mukim Lhoknga khususnya dan bersama empat mukim lainnya dalam Kecamatan Lhoknga telah mengeluarkan imbauan bersama kepada masyarakat agar dapat melaksanakan keputusan bersama tersebut.

Adapun imbauan yang diterbitkan di antaranya melaksanakan puasa sunnah istisqa selama tiga hari berturut-turut, menutup warung kopi selama masyarakat melaksanakan puasa istisqa, dan melaksanakan Shalat minta hujan pada Kamis (18/7) di lapangan samping Masjid Al Islah Lhoknga.

Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar memiliki empat mukim yakni Lhoknga, Lampuuk, Kueh dan Lamlhom. Adapun jumlah gampong sebanyak 28 desa.

Mukim Lampuuk Muntaran mengatakan dalam pelaksanaan puasa tersebut tempat wisata Lampuuk ditutup selama puasa sunnah di laksanakan.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memberlakukan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Aceh Besar khususnya Kecamatan Lhoknga.

"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses rangkaian rapat gabungan, yang melibatkan lintas instansi hingga jajaran legislatif Aceh Besar," kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto.

Ia menjelaskan dengan penetapan status bencana tersebut penanganan kekurangan air bersih akibat terdampak kekeringan di Kecamatan Lhoknga dilakukan secara komprehensif, baik penanganan jangka pendek hingga upaya berkelanjutan. 

Baca juga: Kemensos bantu dua armada mobil tangki distribusi air atasi kekeringan Aceh Besar

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024