Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan saat ini sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2030.

“Kajian Lingkungan Hidup Strategis ini merupakan dokumen yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (green development planning),” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar Jamaluddin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2025-2030.

Ia menjelaskan penyusunan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 15, di mana pemerintah daerah berkewajiban membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan rencana dan/atau program.

“Artinya, kita terus memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan daerah,” katanya.

Pemkab Aceh Besar berharap semua pihak berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan itu sehingga nantinya dapat memberikan masukan yang bermanfaat dalam menyusun KLHS RPJMD Kabupaten Aceh Besar tahun 2025-2030 dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah dokumen yang andal.

Ketua penyelenggara Makmur mengatakan FGD KLHS RPJMD tersebut diikuti unsur Kepala OPD, camat, pemerhati lingkungan, pelaku usaha, dan tokoh-tokoh masyarakat Aceh Besar.

Ia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan keterlibatan setiap pemangku  kepentingan atau prinsip partisipasi untuk mengidentifikasi daftar isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari isu sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan yang terdapat di Kabupaten Aceh Besar, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Pelaksanaan KLHS RPJMD Kabupaten Aceh Besar tahun 2025-2030 meliputi pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di satu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024