Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan mencairkan dana tunjangan khusus guru daerah terpencil setelah dua smester diblokir karena belum singkron data penerima antara pusat dan daerah.

Ketua Komisi-D DPRK Aceh Barat, Tgk Bantalidan, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, dalam enam bulan terakhir dana tunjangan khusus guru daerah terpencil tidak mereka cairkan karena dalam proses pemutaakhiran data desa terpencil tempat sekolah berada.

"Dananya sudah masuk rekening Rp12 miliar, sudah bisa cair, tapi memang kami blokir sampai tuntas pemutaakhiran data. Data Kementrian Desa PDTT tidak sama dengan data SK Bupati Aceh Barat yang dikirim ke Kementrian Pendidikan," katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan semua unsur terkait daerah, dana Rp12 miliar tersebut paling telat dicairkan akhir bulan Juli 2017 untuk dua smester, kepada 243 guru daerah terpencil minimal akan mendapatkan Rp9.000.000 juta/orang.

Ketua komisi membidangi Pendidikan itu menegaskan, sesuai SK Bupati Aceh Barat, di daerah itu terdapat 39 desa terpencil, sementara data dikirmkan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah 20 desa.

Tidak semua guru di sekolah daerah terpencil mendapatkan haknya, sebab telah dikurangi dari kebutuhan daerah, kemudian juga ada penambahan desa yang seharusnya tidak masuk kriteria desa terpencil karena di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.

"Kami memperjuangkan sekolah-sekolah di 10 desa lagi, banyak guru daerah terpencil tidak masuk sehingga tidak mendapatkan hak-hak mereka. Kemudian ada penambahan sekolah dalam desa Kecamatan Johan Pahlawan, itu tidak masuk terpencil," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, masing-masing sekolah daerah terpencil Aceh Barat mengajukan sembilan orang untuk mendapat tunjangan khusus, tidak termasuk wilayah Kota Meulaboh karena tidak masuk salah satu kriteria daerah tertinggal.

Bantalidan menjelaskan, saat ini proses adminsitrasi untuk mendapatkan alokasi dana tunjangan khusus guru daerah terpencil tidak lagi mengacu pada data diusulkan daerah, tapi sesuai pendataan diperoleh Kemendes PDTT, kemudian dananya ditransfer ke rekening bendahara penerima pada Dinas Pendidikan.

Pada tahun sebelumnya  kata dia, pengajuan berdasarkan kebutuhan daerah, demikian juga guru dan sekolah terpencil diseleksi oleh daerah, agar yang bersangkutan benar-benar mengabdi di daerah tertinggal, bukan hanya sebatas pelengkap administrasi.

"Persoalan ini juga sudah kami konsultasi ke Kemendes PDTT dan Kementrian Pendidikan, setelah ada petunjuk melakukan validasi data. Sebab sekarang data di pusat bukan mengacu dari yang diusulkan daerah, ini akan terjadi konflik internal di daerah," katanya menambahkan.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017