Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh memastikan bahwa usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) dalam boks "Pertamini" adalah ilegal yang tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Barat, Said Fauzi di Meulaboh, Kamis mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin usaha tersebut, apalagi terhadap rekomendasi mendapat BBM dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Dari dinas tidak pernah menggeluarkan izin usaha Pertamini, termasuk rekom mendapatkan BBM-nya. Yang ada hanya rekomendasi untuk pembelian BBM kebutuhan kendaraan tidak masuk kota, usaha pertanian, bukan pedagang enceran," sebutnya.
Said Fauzi menjelaskan, penggunaan label Pertamini pada usaha penjualan BBM Subsidi masyarakat itu tidak atas izin mereka, masyarakat bangkit mengikuti trend tumbuhnya usaha Pertamini setelah melihat usaha itu tumbuh subur di daerah lain.
Malahan kata dia, ada beberapa masyarakat datang mengajukan proposal ke dinas meminta bantuan mendapatkan boks bertuliskan Pertamini, namun setelah mereka meneruskan hingga ke dinas terkait di Provinsi Aceh, belum ada respon.
Meski demikian, sebut Said Fauzi, Pemkab Aceh Barat tidak akan langsung melakukan eksekusi ataupun penertiban, sampai adanya satu petunjuk tertulis dari pemerintah atasan ataupun dari Kementrian terkait serta PT Pertamina.
"Kita tidak bisa semena-mena mengeksekusi, itukan usaha masyarakat, mereka juga kadang tidak tahu kalau Pertamini seperti itu tidak dibolehkan. Jangan sampai ada yang dirugikan, kita tunggu saja petunjuk pemerintah atasan atau pihak terkait," sebutnya.
Kepala Bidang Perdagangan, Idrus, menambahkan, hasil peninjauannya di lapangan ke pedagang penjual BBM Subsidi menggunakan boks Pertamini tersebut tidak bisa menunjukkan surat usaha mereka yang resmi, usaha itu tumbuh begitu saja.
Pedagang enceran menggeluarkan biaya untuk pembuatan boks Pertamini serta kelengkapan pompa hingga Rp27.000.000/unit, nilai tersebut cukup fantastis untuk satu usaha kecil dan mereka juga tidak tahu darimana ide pembuatan boks itu.
Pedagang enceran tersebut menjual BBM subsidi jenis Pertalite seharga Rp7.500 - Rp8.000/liter, para pedagang minyak enceran menggaku mendapatkan langsung BBM tersebut dari beberapa SPBU di daerah itu tanpa membawa rekomendasi apapun.
"Mereka bisa dapat BBM dari SPBU tidak pakai rekomendasi, kami tidak tahu bagaimana caranya, yang jelas dinas tidak pernah menggeluarkan. Harga enceran mereka jual tidak berdasar ketetapan pemerintah daerah," katanya menambahkan.
Penjualan BBM Subsidi bentuk enceran menggunakan boks Pertamini di Kabupaten Aceh Barat mulai menjamur sekitar Mei 2017, sebelumnya pengencer hanya menggunakan botol air mineral maupun botol kaca dengan ukuran isi 2 liter.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017