Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat orang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi dalam wilayah hukum Banda Aceh.
"Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu.
Fadillah mengatakan awalnya polisi menangkap sebanyak tujuh pemuda yang sedang duduk di warkop, mereka sedang bermain judi online dan dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari ke tujuh orang itu, akhirnya hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemain judi online dengan bukti handphone dengan berbagai akun slot. Mereka sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
"Para tersangka diantaranya Mul (38) warga Bireun, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie. Barang bukti yang diamankan yakni handphone dan akun judi," ujarnya.
Sementara, tiga orang lainnya yang sempat diamankan tersebut akhirnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing untuk pembinaan. Karena, mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh temannya, namun tidak melarangnya.
"Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, tambah dia, Polresta Banda Aceh bakal melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh terkait tindak pidana maisir tersebut.
"Saat ini mereka (empat tersangka) sudah dimasukkan sel tahanan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Kompol Fadillah.
Sebagai informasi, sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga telah menangkap 19 pemain judi online dari sejumlah warung kopi di ibu kota provinsi Aceh itu.
Pelaku judi online, bakal dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu.
Fadillah mengatakan awalnya polisi menangkap sebanyak tujuh pemuda yang sedang duduk di warkop, mereka sedang bermain judi online dan dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari ke tujuh orang itu, akhirnya hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemain judi online dengan bukti handphone dengan berbagai akun slot. Mereka sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
"Para tersangka diantaranya Mul (38) warga Bireun, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie. Barang bukti yang diamankan yakni handphone dan akun judi," ujarnya.
Sementara, tiga orang lainnya yang sempat diamankan tersebut akhirnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing untuk pembinaan. Karena, mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh temannya, namun tidak melarangnya.
"Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, tambah dia, Polresta Banda Aceh bakal melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh terkait tindak pidana maisir tersebut.
"Saat ini mereka (empat tersangka) sudah dimasukkan sel tahanan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Kompol Fadillah.
Sebagai informasi, sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga telah menangkap 19 pemain judi online dari sejumlah warung kopi di ibu kota provinsi Aceh itu.
Pelaku judi online, bakal dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024