Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Aceh menyebut hingga kini masih ada indikasi perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan secara gelap di Provinsi Aceh.

"Satu indikasi bahwa sampai saat ini masih terdapat sindikat perdagangan satwa dilindungi di Aceh adalah adanya penangkapan oleh polisi," ujar Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, melalui operasi tangkap tangan dilakukan oleh Polda Aceh dan mengamankan seorang pelaku pembeli dan penjual satwa dilindungi.

Pelaku yang diamankan dengan inisial Ag (53) ditangkap di Desa Batu Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Selain itu, pekan lalu BBKSDA kembali menemukan seekor gajah liar dalam kondisi mati tanpa gading di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

BBKSDA setempat juga menemukan satu induk gajah liar mati di kebun warga berada di Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues pada April 2017.

"Artinya ini indikasi seberapa marak, kita belum bisa menjustikasi seberapa maraknya. Cuma indikasi itu, masih ada," katanya.

"Terus terang, seperti perburuan gading gajah kemarin. Gajahnya mati, kemudian gadingnya hilang. Itu kan salah sindikat masih bebas berkeliaran pelaku di wilayah ini," terang Sapto.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Armensyah Thay mengaku penangkapan dengan dungaan sebagai pelaku, penjual dan pembeli hewan trenggiling atas informasi warga setempat.

"Saat kita lakukan penyelidikan, Ag seorang pelaku yang memang melakukan usaha jual beli hewan dilindungi," tuturnya.

Namun tim yang diturunkan pihaknya terus melakukan penyamaran sebagai bagian tubuh trenggiling dan beberapa jenis satwa lain.

"Biasanya harga jual untuk sisik trenggiling bisa Rp2 juta hingga Rp4 juta perkilogram," ucapnya.

Setelah mendapat bukti awal yang kuat, polisi langsung menangkap tersangka dan menyita barang bukti tersimpan di rumah seperti tanduk rusa, janin rusa, cula badak, sisik dan lidah trenggiling.

"Seorang pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Armensyah.


Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017