Polres Aceh Besar mulai menerapkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat," kata Kasat Intelkam Polres Aceh Iptu Rusdiono di Aceh Besar, Kamis.

Ia mengatakan kebijakan ini sudah masuk dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 dan diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan kesehatan nasional (JKN). 

"Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai," katanya. 

Rusdiono menyampaikan selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Akan tetapi, jika kepesertaan JKN tidak aktif, pengajuan tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengaktifkannya.

Selanjutnya, petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan mereka, sementara SKCK tetap diproses

"Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif," ujarnya.

Untuk diketahui, SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Polri setelah penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dia juga menuturkan, syarat terbaru yang diperlukan untuk pembuatan SKCK yakni fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan akta kelahiran/ijazah, pas foto terbaru latar merah ukuran 4×6 sebanyak enam lembar, dan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan.

"Dengan perubahan ini, diharapkan pengurusan SKCK menjadi lebih terintegrasi dengan program kesehatan nasional dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat," demikian Iptu Rusdiono.
 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024