Blangpidie (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya membayar juga gaji dan tunjangan anggota DPRK setelah enam bulan tertahan akibat sidang paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2017 gagal dilaksanakan akhir 2016 lalu.
 
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Abdya, Muhammad Nizam, di Blangpidie, Selasa, mengaku telah membayarkan gaji dan tunjangan 24 anggota legaslatif itu sekitar seminggu lalu setelah Sekretaris Dewan (Sekwan) mengajukan berkas amprahan dana.
 
''Benar, gaji bersama tunjangan anggota dewan Abdya sudah kita bayarkan selama enam bulan. Pembayaran itu sudah berlangsung sekitar satu minggu lalu,'' katanya
 
Sebelumnya pemerintah daerah itu menahan gaji dan tunjangan anggota DPRK Abdya selama enam bulan karena disebabkan sidang paripurna pengesahan APBK 2017 gagal dilaksankan akhir 2016 lalu karena tidak mencapai kourum rapat.
 
Kourum rapat tidak pernah tercapai meskipun sidang paripurna sudah beberapa kali digelar dan akhirnya pemerintah daerah setempat melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi Aceh untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (perbup).
 
Didalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 312 ayat (1) menyebutkan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. 
 
Kemudian, ayat (2) menyebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksut ayat (1) dikenakan sanksi administrasf berupa tidak dibayarkan hak–hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.    
 
Menurut Sekwan Abdya, Nazaruddin, pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRK tersebut berdasarkan hasil konsulatasi ketua DPRK Abdya dengan Kemendagri serta Kementerian keuangan yang berpedoman pada surat edaran Mendagri Nomor 900/3160/SJ tahun 2015.
 
Didalam surat edaran Mendagri  tersebut menjelaskan, sanksi abministratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 311 dan pasal 312 UU Nomor 23 tahun 2014, dilaksankan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah.   
 
''Peraturan Pemerintah yang mengatur tetang itu memang sudah diundangkan pada tanggal 7 April 2017 lalu tetapi diberlakukan pada tahun 2018 akan datang,'' katanya
 
Nazar mengaku, surat hasil konsultasi ketua dewan dengan pihak Mendagri dan Menkeu RI untuk persetujuan pembayaran gaji anggota DPRK tersebut ada, namun, belum dikirmkan.
 
''Jadi, sambil kita menunggu surat balasan kementerian, kita berikan dana operasional (uang persedian) dulu, kalau nanti ada yang salah, kita suruh kembalikan,'' katanya
 
Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli saat dikompirmasi mengaku semua gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan telah dibayarkan oleh pemerintah daerah.
 
Sebelumnya, kata dia, Pemerintah daerah tidak membayar gaji dan tunjangan anggota dewan selama enam bulan disebabkan oleh keterlambatan sidang paripurna pengesahan APBK murni 2017 yang berujung Perbup.
 
''Jadi, ketika Allah mentakdirkan saya mendapat dukungan dari teman-teman. kemudian partai mempercayai saya ketua DPRK, yang menjadi perioritas utama saya adalah melurusakan persoalan gaji itu dengan cara konsulatasi dengan Kemendagri dan Menkeu RI,'' katanya
 
Dari hasil konsultasi tersebut, lanjut dia, teryata penjelasan, mereka benar kalau Permendagri itu benar adanya melakukan pelarangan terhadap pembayarakan gaji dan tunjangan anggota DPRK dan Bupati ketika terlambat pengesahan anggaran daerah.
 
''Tapi, Permendagri itu belum berlaku untuk tahun 2017, karena masih dalam tahapan sosialisasi. Jadi, atas dasar itulah kami mengambil semua gaji dan tunjangan tersebut,'' katanya


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017