Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) menyetujui Rancangan Qanun (Ranperda) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten setempat.

“Rancangan qanun ini sebagai upaya untuk mencegah maraknya alih fungsi lahan pertanian,” kata Ketua Pansus DPRK Nagan Raya, Aceh, Sugianto dalam sidang paripurna di DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis.

Menurutnya, penyusunan Raqan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Sugianto mengatakan, Pansus yang telah dilakukan bersama Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya, Aceh beberapa hari lalu, juga telah melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak perlindungan lahan pertanian pangan.

Sehingga nantinya masyarakat diharapkan memahami pentingnya Raqan LP2B ini untuk segera disahkan.

Setelah pengesahan, Sugianto berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait serius dalam melaksanakan qanun tersebut.

"Supaya nantinya tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat yang lahan nya terkena dampak dari qanun ini, maupun pemerintah yang ingin menerapkan aturan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disusun sebelumnya," tambah Sugianto.

Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan Qanun Perlindungan LP2B diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

Sehingga dengan adanya regulasi ini, Pemkab Nagan Raya dapat menerima alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Qanun (ranperda) Ini akan mendukung harapan masyarakat terhadap pengembangan sektor pertanian yang menjadi andalan daerah kita," tuturnya.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Hasan Mashuri dalam pandangan umumnya meminta agar setelah pengesahan qanun ini, Pemkab Nagan Raya dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami berharap agar sebelum qanun ini diimplementasikan di lapangan, sosialisasi terlebih dahulu dilakukan kepada SKPK terkait dan masyarakat, sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan," kata Hasan Mashuri.

Selanjutnya, juru bicara Fraksi Golkar-Sira, Teuku Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.



"Pada dasarnya, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis bagi masyarakat, terutama masyarakat tani di kabupaten ini yang sebagian besar menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian," ujar Teuku Abdul Rasyid.

Ia juga meminta kepada Pj Bupati Nagan Raya, melalui dinas terkait, agar setelah Qanun LP2B ini disahkan, dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Supaya masyarakat benar-benar memahami pentingnya lahan pertanian berkelanjutan, yang nantinya akan berdampak pada produksi pangan dan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, serta agar sarana dan prasarana fisik dapat tersalurkan secara merata," pintanya.

Pandangan umum Fraksi Partai Aceh Raya Bersama (ARB) yang disampaikan oleh juru bicara Annisa Faradisa menekankan pentingnya prinsip persamaan hak tanpa diskriminasi dalam rancangan Qanun LP2B tahun 2024.

"Ini agar qanun ini dapat memberi manfaat bersama, tepat sasaran, dan berkeadilan," pungkas Annisa Faradisa.

Baca juga: Sekda Aceh: Pemerintah daerah harus percepat pompanisasi lahan kering

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024