Penyidik Saturan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melakukan penahanan  terhadap empat warga Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, kabupaten setempat terkait kasus pembakaran sebuah barak milik koperasi.

“Keempat warga yang sudah kita lakukan penahanan ini, merupakan terduga pelaku pembakaran barak sebuah koperasi yang terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024 lalu. Semuanya berjenis kelamin perempuan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.

Ada pun keempat tersangka yang sudah resmi ditahan sejak Kamis, 15 Agustus 2024 diantaranya berinisial H  (55 tahun), AY (29 tahun), SA (20 tahun), serta M (43 tahun).

Sedangkan tersangka R (38 tahun), kata Fachmi, sejauh ini tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan hasil pemeriksaan secara medis, tersangka dinyatakan positif hamil.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah kayu bulat yang diduga digunakan untuk pengrusakan.

Kemudian dua buah botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi BBM, diduga sebagai bahan bakar untuk membakar.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut, setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran sebuah barak, berlokasi di areal lahan di Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pengurus koperasi sesuai laporan Nomor: LP / B / 78/ VII/ SPKT/ POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH Tanggal 13 Juli 2024, karena merasa dirugikan dari aksi pembakaran barak pekerja yang saat itu diduga sedang melakukan aktivitas.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, yang diduga ikut berada di lokasi kejadian saat terjadinya pembakaran.

Menurutnya, kasus pembakaran ini terjadi karena adanya persoalan klaim lahan sehingga terjadinya aksi pembakaran.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kelima tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (1) dan pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana, dengan ncaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun. 

“Kelima tersangka ini diduga melakukan tindak  pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dan tindak pidana dengan sengaja secara bersama - dama merusakan terhadap barang,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024