Aceh Barat (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melimpahkan berkas perkara beserta tersangka MB (52), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dalam kasus penamparan anak sekolah dasar.
“Pada hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara beserta tersangka MB ke jaksa penuntut umum, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Aceh Barat, Kamis.
Menurutnya, dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut, maka saat ini kewenangan perkara tersebut sudah berada di kejaksaan.
Polisi berharap agar perkara ini agar dapat segera disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini, tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia sebelumnya dilaporkan oleh Jhoko Hadi, ayah dari anak yang diduga menjadi korban penamparan oleh tersangka MB.
Kasus ini terjadi pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan, dan akibat kejadian tersebut saya masa takut dan tidak sekolah beberapa hari.
Ahmad Suhendra, kuasa hukum MB, mengatakan pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera dilakukan persidangan di pengadilan
“Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Pihaknya sejauh ini belum bisa memberi penilaian dalam perkara tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat nantinya.