Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut dugaan tindak pidana simpan pinjam perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp711,7 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Maulijar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengusutan dilakukan setelah adanya laporan dugaan penyimpangan simpan pinjam perempuan pada PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

"Pengusutan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan ditingkatkannya penanganan kasus, maka jaksa penyidik segera mencari bukti-bukti dan keterangan guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab," katanya.

Sebelumnya, kata Maulijar, Kejari Aceh Besar melakukan serangkaian penyelidikan atas  laporan dugaan tindak pidana korupsi simpan pinjam perempuan pada PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpang Tiga pada rentang waktu 2014 hingga 2017.

Penyelidikan, kata dia, dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan data terkait pengelolaan dana simpan pinjam perempuan tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyimpangan yang patut diduga mengarah kepada tindak pidana korupsi.

"Dari penyelidikan tersebut, ditemukan perkiraan kerugian negara mencapai Rp711,7 juta. Tidak menutup kemungkinan, kerugian negara dalam perkara ini bisa bertambah," kata Maulijar menyebutkan.

Jaksa penyidik, kata dia, segera bekerja mengumpulkan alat bukti serta memanggil para pihak terkait pengelolaan dana simpan pinjam perempuan pada PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, guna dimintai keterangan.

"Penyidik Kejari Aceh Besar berupaya mengungkap kasus ini, sehingga dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi terang. Serta mencari pihak mana saja yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Maulijar.

Baca juga: Pemkab-Kejari Aceh Besar gelar pasar murah tekan inflasi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024