Penyidik Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menyerahkan tujuh tersangka dalam perkara pidana judi (maisir) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
“Penyerahan ketujuh tersangka ini kita lakukan setelah berkas perkara terhadap mereka dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani di Nagan Raya, Selasa.
Adapun ketujuh tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial AN (28), mahasiswa, warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. MN (54) warga Desa Jogja, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian TY (24) warga Desa Kabu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, SI (47) warga Desa Lueng Teungku Ben, Kecamatan Kuala Pesisir, SS (48), warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Tersangka AZ (46), warga Desa Sumber Daya, Kecamatan Tadu Raya, RP (30) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke jaksa penuntut umum, di antaranya uang tunai jutaan rupiah, telepon pintar, dompet, sepeda motor, dan lainnya.
“Berkas perkara tersebut diterima JPU Bagus Agung Santoso,” kata Vitra Ramadani.
Para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 19 atau Pasal 18 jo Pasal 22 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman pidana cambuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Penyerahan ketujuh tersangka ini kita lakukan setelah berkas perkara terhadap mereka dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani di Nagan Raya, Selasa.
Adapun ketujuh tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial AN (28), mahasiswa, warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. MN (54) warga Desa Jogja, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian TY (24) warga Desa Kabu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, SI (47) warga Desa Lueng Teungku Ben, Kecamatan Kuala Pesisir, SS (48), warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Tersangka AZ (46), warga Desa Sumber Daya, Kecamatan Tadu Raya, RP (30) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke jaksa penuntut umum, di antaranya uang tunai jutaan rupiah, telepon pintar, dompet, sepeda motor, dan lainnya.
“Berkas perkara tersebut diterima JPU Bagus Agung Santoso,” kata Vitra Ramadani.
Para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 19 atau Pasal 18 jo Pasal 22 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman pidana cambuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024